News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Anies: Tom Selalu Prioritaskan Kepentingan Publik

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Anies Baswedan dan Tom Lembong - Anies Baswedan.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anies Baswedan akhirnya buka suara terkait penetapan tersangka Tom Lembong yang merupakan rekannya fan Co Captain Timnas AMIN. 

Tom ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Anie menyinggung soal Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan.

Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Dana ke Eks Mendag Tom Lembong di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Awalnya, Anies mengatakan bahwa dirinya dan Tom sudah bersahabat sejak lama, yakni 20 tahun.

Anies mengenal Tom sebagai sosok yang berintegritas.

"Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah yang terhimpit," kata Anies di akun X miliknya, Rabu (30/10/2024).

Kemudian, Anies mengaku terkejut dengan berita soal Tom. Meskipun begitu, Anies tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moril dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," kata Anies.

Dia lalu berpesan kepada Tom untuk tidak berhenti mencintain Indonesia, dan Anies percaya kepada Tom sepenuhnya.

"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid: Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat)," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembongatau Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

 


Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembongditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Baca juga: Siapa Charles Sitorus? Ini Sosok & Perannya pada Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Bersama Tom Lembong


Pantauan Tribunnews.com, Tom Lembong terlihat menumpangi mobil tahanan pukul 20.58 WIB.

 


Tom Lembong mengenakan kemeja hitam dibalut rompi pink tahanan kejaksaan.

 


Seraya awak media mengerubungi Tom Lembonguntuk meminta penjelasan atas perkara korupsi yang membelitnya.

 


Tom Lembong nampak tersenyum, kemudian ia berkata.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Mantan Co-Captain Timnas AMIN Tebar Senyuman di Kejagung


"Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Mahakuasa," ucap Tom Lembong sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

 


Konstruksi Perkara

 


Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. 

 


Dalam kasus ini, Kejagung menyebut Tom Lembongdan CS merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 400 miliar. 

 


"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

 


Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. 

Baca juga: Kata Singkat Tom Lembong usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula: Serahkan Saja kepada Tuhan


Padahal, waktu itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. 

 


"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar. 

 


Selain itu, Abdul Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat kordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. 

 


Tidak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

 


Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut. 

 


Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu. 

 


"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini