Kasus Impor Gula

Pandangan Pakar Hukum Soal Salinan Hasil Audit BPKP dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG TOM LEMBONG - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). Pada persidangan hari ini hakim menolak eksepsi dari terdakwa Tom Lembong dan kuasa hukumnya.
SIDANG TOM LEMBONG - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). Pada persidangan hari ini hakim menolak eksepsi dari terdakwa Tom Lembong dan kuasa hukumnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum kasus impor gula.

Pasalnya salinan laporan hasil audit BPKP tak kunjung diberikan kepada pihak terdakwa di persidangan. 

Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai bahwa tidak diserahkannya laporan hasil audit BPKP kepada pihak terkait adalah langkah keliru. 

Menurutnya, hasil audit tersebut sangat krusial karena menjadi dasar untuk menetapkan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum atas kerugian keuangan negara.

“Apalagi unsur merugikan keuangan negara kan merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi (tipikor),” ujarnya dalam keterangan Kamis (14/3/2025).

Dian menekankan pentingnya audit BPKP yang harus dihitung dan dinilai terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. 

“Jika hasil audit belum diserahkan, publik berhak mempertanyakan kualitas dan substansi audit tersebut,” tambahnya. 

Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dan objektivitas harus menjadi prinsip utama dalam proses hukum. 

Senada dengan pendapat itu, Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita, menganggap tidak disampaikannya laporan hasil audit BPKP sebagai bentuk Contempt of Court dan Obstruction of Justice.

Romli menekankan bahwa bukti audit BPKP adalah salah satu alat bukti utama dalam kasus tipikor yang menjerat Tom Lembong. 

Menurutnya, kegagalan untuk menyampaikan hasil audit BPKP dapat menyebabkan proses hukum yang tidak adil.

“Jika dipaksa sidang dilanjutkan merupakan miscarriage of justice,” ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir beberkan alasan pihaknya di persidangan meminta salinan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. 

Ari menjelaskan hal itu untuk membuktikan adanya kerugian negara dari perkara kliennya terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini