News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Mahfud MD Pertanyakan Kasus Impor Gula Hanya Jerat Tom Lembong

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOM LEMBONG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Mahfud MD mempertanyakan kasus importasi gula hanya jerat Tom Lembong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mempertanyakan kasus importasi gula hanya jerat Tom Lembong. 

Adapun hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbicara pada diskusi publik bertajuk enam bulan pemerintahan Prabowo, The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Hakim yang Mengadili Perkaranya Terlibat Kasus Suap, Tom Lembong Bereaksi: Patut Disesalkan

"Kasus Tom Lembong. Boleh jadi Tom Lembong itu salah. Boleh jadi, tetapi ingat, surat dakwaan itu bahwa peristiwa (Dugaan korupsi) terjadi sejak tahun 2015 sampai 2023," kata Mahfud MD. 

Kemudian Mahfud mempertanyakan dalam kurun waktu tersebut hanya eks Mendag Tom Lembong yang menjadi tersangka. 

"Kenapa yang maju hanya tahun 2015 Tom Lembong? Kenapa tidak sesudahnya juga yang justru lebih besar angkanya," kata Mahfud MD. 

Kemudian dijelaskannya bahwa perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa. 

"Kita ini menghadapi soal berat masalah extraordinary crime, korupsi ini. Namanya tetap, di dunia internasional itu korupsi (Kejahatan) luar biasa," imbuhnya.

Meski begitu Mahfud mengapresiasi pemberantasan korupsi pemerintah Prabowo. 

Baca juga: Tom Lembong Sesalkan Ada Hakim Terjerat Kasus Suap Ekspor CPO

"Ini masalah kita, tentu kita harus mengapresiasi yang baik-baik juga. Maka kita apresiasi Pak Prabowo sekarang tingkatkan lagi pidato-pidatonya bahwa sampai hari ini masih tegas di luar negeri. Pokoknya Indonesia tidak boleh ada korupsi," tandasnya. 

Diketahui mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini