News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

KY Putuskan Hakim Perkara Impor Gula Langgar Etik, Begini Kata Jubir MA

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANGGARAN ETIK HAKIM- Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Anita Kadir mengatakan pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Agung terkait tiga hakim yang menangani perkara korupsi importasi gula dinyatakan melanggar etik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Anita Kadir mengatakan pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Agung terkait tiga hakim yang menangani perkara korupsi importasi gula dinyatakan melanggar etik.

Meski begitu ia menyebutkan rekomendasi sanksi tersebut bersifat rahasia.

"KY sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Mahkamah Agung. Mengenai isi dari rekomendasi adalah bersifat rahasia," kata Anita, dikonfirmasi Sabtu (27/12/2025) malam.

Baca juga: Respons Putusan KY, Kuasa Hukum Sebut 3 Hakim Terbukti Memojokkan Tom Lembong Saat Sidang

Sementara itu terkait surat atas rekomendasi sanksi terhadap tiga hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Yanto mengungkapkan belum mengetahuinya.

"Sampai saat ini saya belum tahu suratnya, besok saya cek," ungkap Yanto.

Tiga Hakim Melanggar Etik

Komisi Yudisial (KY) memutuskan tiga hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ketiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut, diantaranya Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Mereka menangani perkara kasus dugaan korupsi importasi gula yang terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan putusan dari KY kepada pelapor dugaan pelanggaran etik hakim, yakni Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bertanggal 19 Desember 2025.

"Menyatakan Terlapor 1 Sdr. Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H., Terlapor 2 Sdr. Purwanto S Abdullah, S.H., M.H., dan Terlapor 3 Sdr. Alfis Setyawan, S.H., M.H. terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," demikian dikutip dari surat pemberitahuan tersebut, Jumat (26/12/2025).

KY menjelaskan, ketiga hakim tersebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Selain itu, KY menyatakan, memberikan usulan kepada Mahkamah Agung (MA) agar ketiga hakim tersebut disanksi berupa hakim non-palu selama 6 bulan.

Baca juga: Putusan KY, Kuasa Hukum Ungkap Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Tak Bacakan Putusan Secara Sistematis

"Memberikan usul sanksi sedang kepada Para Terlapor berupa Hakim Non Palu selama 6 (enam) bulan," kata KY.

Petikan Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 ini diputuskan dalam Sidang Pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia, bertempat di Jakarta, pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025.

Rapat pleno itu dihadiri oleh 5 (lima) orang Anggota Komisi Yudisial RI, yaitu Amzulian Rifai sebagai Ketua merangkap Anggota, Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, dan Sukma Violetta, masing-masing sebagai Anggota, dibantu Rista Magdalena sebagai Sekretaris Pengganti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini