TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melalui Juru Bicara Yanto di Jakarta menegaskan pihaknya masih memeriksa rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait sanksi non palu terhadap tiga hakim Tipikor yang mengadili kasus korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan pihaknya belum menerima detail resmi rekomendasi KY.
“Itulah mau kita cek dulu Senin besok, karena saya juga belum tahu, pimpinan juga belum tahu. Etik poin berapa yang dilanggar itu kan juga belum tahu,” kata Yanto saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025).
Ia menjelaskan, penjatuhan sanksi terhadap hakim bisa dilakukan melalui dua mekanisme.
Jika pelanggaran dianggap berat, pemeriksaan dilakukan bersama antar institusi melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Jika ringan, bisa ditangani masing-masing institusi.
Terkait sanksi non palu selama enam bulan yang dijatuhkan KY, Yanto mengaku baru mengetahui dari media.
“Saya baru tahu dari teman-teman media itu. Kalau teknis kan kewenangan MA, kalau itu masuk etik dia kewenangan bersama, MA juga punya kewenangan KY juga punya kewenangan,” katanya.
Baca juga: Perempuan di Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Ridwan Kamil, KPK: Akan Cek Info Aliran Dana ke Aura Kasih
Hakim Langgar Etik
KY dalam putusannya memutuskan tiga hakim Tipikor Jakarta Pusat, yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Mereka menangani perkara korupsi impor gula dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Putusan KY tertuang dalam surat pemberitahuan kepada pelapor, Tom Lembong, bertanggal 19 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, KY menyatakan ketiga hakim terbukti melanggar sejumlah butir kode etik hakim, antara lain:
- Tidak profesional dan tidak imparsial dalam persidangan.
- Tidak membacakan putusan secara sistematis sesuai standar prosedural.
- Melanggar pedoman perilaku hakim pada Angka 1 butir 1.1 (5) dan 1.1 (7), Angka 4, serta Angka 8.
KY dalam putusannya mengusulkan sanksi sedang berupa non palu enam bulan. Putusan ini diambil dalam Sidang Pleno KY pada 8 Desember 2025, dihadiri lima anggota KY termasuk Ketua Amzulian Rifai.
Vonis dan Abolisi
Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada 18 Juli 2025 menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Tom Lembong.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar.
Baca tanpa iklan