Namun hanya 13 hari setelah vonis, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan surat abolisi untuk Tom Lembong. DPR RI menyetujui abolisi tersebut pada 31 Juli 2025, bersamaan dengan amnesti untuk 1.116 orang termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas setelah proses administrasi selesai.
Vonis 4,5 tahun yang langsung dihapus abolisi Presiden Prabowo menambah sorotan publik terhadap integritas peradilan.
Kasus Tom Lembong kini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyentuh ranah etik dan politik, meninggalkan pertanyaan besar tentang kepercayaan masyarakat pada sistem keadilan.
Baca tanpa iklan