TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, memilih lari terbirit-birit demi menghindari kejaran wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Jumat (8/5/2026).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bea Cukai tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Dedi yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana bahan hitam terlihat keluar dari pintu Gedung KPK pada pukul 15.43 WIB.
Ia sebelumnya diketahui tiba di gedung antirasuah tersebut sejak pukul 10.07 WIB.
Peristiwa tak terduga terjadi saat awak media yang sudah menunggunya berupaya menghampiri untuk meminta keterangan terkait materi pemeriksaan.
Alih-alih memberikan jawaban kepada wartawan, pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jawa Timur II ini langsung mengambil langkah seribu.
Larinya terhitung sangat cepat, membuat para pewarta hanya bisa mengekor di belakangnya.
Pelarian Dedi baru berhenti ketika ia masuk ke Royal Kuningan Hotel, sebuah hotel yang letaknya bersebelahan langsung dengan Gedung Merah Putih KPK.
Hingga saat ini, pihak KPK belum mengungkap secara spesifik materi pemeriksaan apa yang dikonfirmasi oleh penyidik kepada Dedi.
Meski demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemanggilan saksi-saksi terkait kasus rasuah di instansi kepabeanan tersebut.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Selain Ahmad Dedi, pada hari yang sama tim penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang masih dalam tahap penyidikan.
Mereka adalah sosok pengusaha yang dijuluki Crazy Rich Semarang bernama Heri Setiyono alias Heri Black, serta dua karyawan swasta yakni Hari Tommy Tanadi dan Hanapi Arbi.
Pemanggilan para saksi ini merupakan langkah KPK dalam mengusut tuntas sengkarut korupsi importasi barang yang melibatkan PT Blueray Cargo.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, tiga bos PT Blueray Cargo didakwa telah menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total nilai mencapai Rp 63,1 miliar.
Baca tanpa iklan