News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bea Cukai

Analis Soroti Pengembangan Penyidikan Kasus Dugaan Suap Impor PT Blue Ray Cargo

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OTT KPK - Suasana Kantor Pusat Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (4/2/2026) sore. Analis kontra intelijen Gautama Wiranegara mendukung langkah KPK mengusut dugaan suap impor yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan suap impor yang menyeret oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta petinggi PT Blue Ray Cargo, menjadi sorotan.

Di balik operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 Februari 2026 yang dinilai berhasil membongkar praktik suap impor bernilai jumbo, muncul pertanyaan terkait arah pengembangan penyidikan yang dianggap masih menyisakan tanda tanya.

Analis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara, menilai KPK patut diapresiasi karena berhasil membawa sejumlah pihak ke proses hukum.

“KPK sudah melakukan langkah besar. Tapi saya melihat ada beberapa bagian penting yang mulai menghilang dari konstruksi perkara setelah OTT,” kata Gautama kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Penindakan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen Orlando Hamonangan, serta tiga petinggi PT Blue Ray Cargo yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Nilai suap yang diduga mengalir dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar.

Gautama menyoroti munculnya sejumlah istilah kode warna seperti “List Biru”, “List Coklat”, hingga “Coklat Tua” yang sempat mencuat pada awal pengungkapan perkara.

Menurutnya, dalam perspektif kontra intelijen, penggunaan kode warna bukan sekadar istilah administratif biasa.

“Kode semacam itu biasanya digunakan untuk mengidentifikasi klasifikasi jalur, pihak penerima, hingga tingkat kepentingan tertentu dalam suatu jaringan,” ujarnya.

Di mempertanyakan mengapa dalam dakwaan yang muncul justru hanya dominan mengarah pada kaitan dengan “biru” atau Bea Cukai.

“Pertanyaannya, ke mana warna lain?” katanya.

Meski demikian, Gautama menegaskan dirinya tidak bermaksud menarik kesimpulan prematur bahwa seluruh istilah warna tersebut otomatis berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, menurut dia, publik tetap berhak mengetahui apakah keseluruhan jaringan dalam perkara tersebut sudah dipetakan secara utuh atau belum.

“Apakah memang tidak cukup bukti, atau ada penyempitan fokus penyidikan? Publik berhak tahu apakah seluruh peta jaringan sudah dibaca atau baru sebagian,” tegasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini