Uang pelicin tersebut diberikan agar pihak Bea Cukai mengondisikan parameter pengawasan di jalur merah, sehingga barang-barang impor ilegal atau bermasalah milik PT Blueray bisa melenggang masuk ke Indonesia tanpa prosedur pemeriksaan fisik.
Dalam rangkaian perkara pengurusan cukai dan pengaturan jalur masuk importasi ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan sejumlah petinggi DJBC sebagai tersangka.
Beberapa di antaranya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Dari pengembangan penyidikan pada akhir Februari lalu, terungkap pula adanya safe house di Jakarta Pusat dan Ciputat yang digunakan untuk menyimpan uang operasional hasil dugaan korupsi.
Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik KPK berhasil menyita uang tunai dalam berbagai mata uang yang totalnya mencapai lebih dari Rp 5,19 miliar.
Baca tanpa iklan