TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Firman Subagyo menyoroti kurangnya payung hukum yang membuat posisi tawar petani menjadi rentan di tengah ketidakpastian pasar dan perubahan kebijakan.
Firman menilai kondisi di lapangan menunjukkan regulasi dan program kebijakan di sektor padat karya seperti industri hasil tembakau masih belum menyentuh kepentingan langsung para petani tembakau.
Situasi ini kata dia, harus segera diatasi agar para petani mendapatkan hak perlindungan yang setara dengan kontribusi yang telah berikan.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat sektor tersebut bagian dari industri padat karya dan salah satu komoditas strategis nasional.
"Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Bahkan saya tegaskan, jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas," kata Firman, Kamis (28/5/2026).
Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), sektor budidaya tembakau menghidupi hampir 500.000 kepala keluarga, atau setara dengan 1,8 hingga 2 juta individu yang terlibat di lapangan.
Sementara data Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian menunjukkan ada sekitar 1.700 unit usaha IHT yang aktif beroperasi dan mampu menyerap lebih dari 140 ribu tenaga kerja secara langsung.
Dari sisi penerimaan negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan data bahwa penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) berada di kisaran Rp200 triliun lebih tiap tahunnya.
"Seluruh kebijakan harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional," kata Firman.
Menurutnya, regulasi yang lemah ini turut memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha terkait kepastian iklim investasi di Indonesia.
Tanpa kepastian hukum, para pelaku usaha dikhawatirkan akan menahan komitmen investasi, bahkan berpotensi memindahkan modal ke negara lain yang menawarkan ekosistem bisnis lebih stabil.
Ia mengatakan situasi ini berpotensi mengancam keberlangsungan lapangan kerja bagi masyarakat banyak, terutama pada sektor padat karya.
Sebagai pembanding dalam tata kelola komoditas unggulan, sejumlah negara lain telah lama menerapkan regulasi proteksi yang kuat.
Baca tanpa iklan