Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap pengembangkan kasus situs judi online Slot8278 pada bulan Oktober 2024 dengan menangkap tiga tersangka baru dan dua Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri yang juga selaku Wakasatgas mengatakan situs Slot8278 merupakan situs perjudian online berkala internasional.
“Jaringannya dikendalikan oleh warga negara Cina dan memiliki jumlah pemain lebih dari 85.000 orang di Indonesia dengan server yang berlokasi di luar negeri,” ungkap Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (2/11/2024).
Baca juga: Kapolri Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online Tindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo
Tiga tersangka baru dalam kasus ini antara lain tersangka Hartono Abdi Jaya yang ditangkap pada 18 Oktober 2024, CAS alias Kristian dan Ellen pada 1 November 2024.
Tersangka Hartono berperan menjadi koordinator yang mencari dan menunjuk orang lain untuk menjadi direktur dan komisaris di dua merchant penyedia jasa pembayaran yang menerima deposit dan withdraw website Slot8278, yakni PT AJT dan PT MLT.
“Tersangka CAS bertindak sebagai direktur PT OT dan tersangka E sebagai komisaris PT OT yang mana PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot 8278,” kata Asep Edi.
Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka masuk DPO yaitu Ina Juliani dan warga negara China, Dong Xiancai alias Max.
Tersangka Dong Xiancai alias Max berperan sebagai koordinator dan memberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan situs Slot8278 di Indonesia.
Sedangkan tersangka Ina merupakan manajer PT QDT yang berperan juga sebagai perusahaan penampung dana judi online dari para pemain.
Total barang bukti yang disita dari pengembangan kasus slot8278 itu yakni uang tunai Rp 70,138 miliar, 2 mobil, 3 handphone, dan 1 laptop.
Baca juga: Wanti-wanti Meutya Hafid, ASN Komdigi yang Terlibat Judi Online Bakal Dipecat dengan Tidak Hormat
Para tersangka atas perbuatannya dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 82 dan atau pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang tidak pidana transfer dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10 UU TPPU dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak perjudian secara online atau dalam jaringan (daring) website slot8278.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan website slot8278 merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara China dan mempunyai server di Cina.