Judi Online

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judol Hotel Aruss Semarang, Total Transaksi Tembus Rp103 Miliar

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotel Aruss merupakan hotel bintang empat yang terletak di Kota Semarang, Jawa Tengah. Hotel dengan 11 lantai ini tengah menjadi sorotan publik, lantaran disita oleh Bareskrim Polri, Senin (6/1/2025). Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka terkait TPPU judi online lewat pembangunan Hotel Aruss Semarang. Adapun mereka adalah PT AJP dan FH.
Hotel Aruss merupakan hotel bintang empat yang terletak di Kota Semarang, Jawa Tengah. Hotel dengan 11 lantai ini tengah menjadi sorotan publik, lantaran disita oleh Bareskrim Polri, Senin (6/1/2025). Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka terkait TPPU judi online lewat pembangunan Hotel Aruss Semarang. Adapun mereka adalah PT AJP dan FH.

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah yang diduga dibiayai oleh bandar judi online (judol).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan dua tersangka adalah korporasi yaitu PT AJP dan seseorang berinisial FH.

Adapun FH merupakan sosok yang diduga sebagai pemodal pembangunan Hotel Aruss.

"Kami sampaikan sudah menetapkan tersangka, yang pertama adalah korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang."

"Kemudian tersangka kedua yaitu FH. Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan sebagai tersangka," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Helfi mengatakan peran PT AJP adalah menampung uang yang dikirimkan oleh FH untuk kebutuhan pembangunan Hotel Aruss.

Selain itu, PT AJP juga merupakan pengelola Hotel Aruss. Adapun keuntungan dari Hotel Aruss itu dikirimkan kembali ke PT AJP ke FH.

"Kemudian rekening yang ada di PT AJP, sudah kita lakukan penyidikan terkait dengan transaksi keuangannya dan memang aliran dana yang diterima oleh FH memang masuk ke rekening PT AJP," jelas Helfi.

Helfi menjelaskan pembangunan Hotel Aruss oleh PT AJP demi mengaburkan penerimaan uang dari FH.

Baca juga: Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Bukan Berarti Dirampas

Selain rekening PT AJP, Helfi mengungkapkan adapula rekening penampung yang digunakan untuk menerima aliran dana dan mengirimkan keuntungan pengelolaan Hotel Aruss ke FH atau PT AJP.

"Ada 5 (rekening penampung) yaitu satu rekening atas nama R, satu rekening atas nama RS, satu rekening atas nama MG, dan dua rekening atas nama KB," jelasnya.

"Ini adalah rekening penampungan yang mentransfer ke rekening FH maupun PT AJP," sambung Helfi.

Dia mengatakan PT AJP sudah menerima aliran dana dari FH sejak tahun 2020-2022 dengan total transaksi mencapai Rp40 miliar untuk pembangunan Hotel Aruss.

"Kemudian untuk FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung tersebut untuk membangun Hotel Aruss melalui PT AJP sebagai pengelola," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini