Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan JFN (24), sopir Truk Wings Box yang ugal-ugalan hingga menabrak belasan kendaraan di kawasan Kota Tangerang sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11/2024) kemarin usai memeriksa JFN.
"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24) sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024).
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tuturnya.
Kendati demikian, Zain mengatakan sopir truk tersebut saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit usai diamuk massa kala itu.
Baca juga: Gara-gara Seorang Ibu Belok Mendadak, 7 Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Hasyim Asyari, Cipondoh, Tangerang melibatkan sebuah truk dan 16 mobil lainnya, termasuk sejumlah sepeda motor.
Dalam video yang beredar, truk yang diduga sebagai biang kerok terjadinya kecelakaan diamuk massa.
Sebuah taksi Bluebird dengan pelat B 1767 HUC tampak ringsek pada bodi depan bagian kanan.
Motor berwarna merah juga tampak ringsek imbas ulah truk.
Truk berukuran besar dengan nomor polisi B 9727 UEU melaju kencang dan ugal-ugalan di ruas jalan di Kota Tangerang.
Akibatnya puluhan kendaraan rusak ditabrak truk tersebut.
Tak hanya itu sejumlah pengguna jalan juga tampak bergelimpangan di jalan akibat ditabrak truk tersebut.