TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menerapkan program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2025/2026.
Meski demikian, tidak semua sekolah swasta di Jakarta akan diberlakukan sekolah gratis ini.
Lantas, apa kriteria sekolah swasta gratis?
Perlu diketahui, sekolah-sekolah swasta di DKI Jakarta nantinya akan dibagi menjadi 5 klaster.
Adapun sekolah swasta yang diberlakukan program sekolah gratis ini adalah klaster 1 sampai 3.
Lantaran, klaster 4 dan 5 masuk golongan sekolah swasta elit.
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan pembagian klaster tersebut dilihat dari sisi mutu maupun dari sisi besaran biaya.
“Klaster 4 dan 5 itu sekolah-sekolah high class, sekolah yang muridnya dari keluarga mampu, sehingga tidak menjadi target sasaran kami,” ujarnya.
Selain itu, berikut adalah kriteria sekolah swasta gratis di DKI Jakarta:
1. Terima BOS 3 Tahun Terakhir
Sekolah yang memenuhi syarat untuk mengikuti program ini harus sudah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama tiga tahun terakhir.
Baca juga: 33 Pelajar MAN 4 Jakarta Lakukan Pertukaran Budaya dengan Sister School di Jepang
Hal ini lantaran sekolah elit tak lagi menerima dana BOS.
“Maka syarat harus sekolah itu menerima BOS selama tiga tahun terakhir berturut-turut tidak boleh putus,” tuturnya.
2. Proses Belajar Mengajar yang Tidak Terputus
Artinya untuk jenjang SD, sekolah tersebut harus memiliki kelas 1 sampai 5, jenjang SMP kelas 7 hingga 9, dan untuk SMA/SMK kelas 10 sampai 12.
“Kemudian jumlah peserta didiknya itu juga minimal 60 orang, karena memang regulasi BOS juga seperti itu,” tambahnya.