Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah mewah di perumahan elite Bukit Golf, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, jadi sasaran aksi komplotan pencurian pada Sabtu dini hari, 12 November 2024.
Sebuah brankas berisi uang sebanyak Rp5 miliar dan emas Antam sebanyak 1 kilogram, raib dibawa kabur para pelaku.
Pemilik rumah pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari rekaman CCTV, pencurian brankas itu terjadi pada pukul 01.45 WIB.
“Peristiwanya berawal dari saksi ART satu dan dua, melihat ada brankas yang hilang kemudian melaporkan kepada korban, setelah itu ditindak lanjuti dan berhasi diungkap,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Hasil rekaman CCTV didapati pelaku berjumlah tiga orang, mengenakan topi, masker, jaket hoodie, celana pendek, melewati halaman rumah secara mengendap-endap dan tanpa menggunakan alas kaki alias nyeker.
Para pelaku terlihat melompati pagar rumah dan berjalan menyusuri jalan sisi kolam renang rumah korban.
Selanjutnya para pelaku mengangkut brankas dari salah satu kamar korban.
“Di dalam brankas terdapat uang tunai Rp5 miliar kemudian emas batangan 1 kg,” jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Ungkap 47 Kasus Pornografi Online Anak dengan 57 Tersangka Sepanjang Mei-November 2024
Setelah kasus pencurian itu dilaporkan ke kepolisian, dua orang pelaku di antaranya yakni insial A dan W berhasil ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari hasil pengembangan, ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Subdit Resmob.
Dua di antaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya berperan sebagai joki sedang dikejar oleh Subdit Resmob.
Ade Ary menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini serta mendalami apakah ada TKP lainnya.
“Kemudian yang pasti mengejar empat DPO tersangka yang diduga ikut serta dalam melakukan aksi pencurian di TKP,” ungkapnya.
Baca juga: Pemerasan Uang Ratusan Juta Modus Pengusir Setan, Polisi Amankan Barbuk Botol Air Putih dan Garam
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah handphone samsung, sebelas lembar uang pecahan seratus dolar Singapura, uang pecahan Rp65 juta, satu buah handphone evercross, satu buah sepeda motor, serpihan brankas dan dua belas pelastik pelindung emas Antam.
Para tersangka dijerat 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP dengan pasal pertolongan jahat atau penadah dengan ancama pidana paling lama 10 tahun.