News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituduh Mencuri, Bocah di Tangerang Dikeroyok Pemilik Penggilingan Padi dan Teman-temannya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang bocah berinisial MR (10) dianiaya empat orang di di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu, (16/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang bocah berinisial MR (10) dianiaya empat orang di di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu, (16/11/2024).

Pelaku adalah C (60), J Als K (45) dan S alias C, dan T. Polisi telah menangkap C, J dan S. Sementara masih dicari.

"Masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo Kabupaten Tangerang," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, Rabu (20/11/2024).

Baca juga: RD Tewas Diduga Dianiaya saat Berkunjung ke Tempat Calon Istri, Polisi akan Ekshumasi Jasad Korban

Arief menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku tersebut dilakukan lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.

"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000," kata dia.

Pelaku C bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dan tangan korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul pakai sandal. 

Kemudian korban juga disiram menggunakan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu.

Mendapat anaknya diperlakuan kejam, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo.

"Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung," ungkapnya.

"Selanjutnya laporan tersebut langsung diproses untuk Penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang," paparnya.

Kemudian petugas Unit PPA Polresta Tangerang dan Reskrim Polsek Kronjo mengamankan 3 orang pelaku, sementara satu orang lainnya dinyatakan buron.

Baca juga: Dianiaya Oknum Polisi, Taufik Nur Malah Jadi Tersangka, Berikut Kronologinya

"Akibat tindakannya itu C, J dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Arief. (m28)

Penulis: Gilbert Sem Sandro

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polresta Tangerang Ringkus Bos Penggilingan Padi Usai Aniaya dan Sekap Bocah di Bawah Umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini