Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan kasus perjudian online saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Ade Ary menuturkan pengejaran para bandar judi online di lapangan dilakukan rekan-rekan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Kemarin di Jakarra Barat ada beberapa wilayah lain itu kan bentuk atau tindak lanjut dan komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dan Bapak Kapolri,” ucapnya dikutip Rabu (20/11/2024).
Dia menambahkan para bandar judi online serta pihak-pihak terkait tindak pidana akan diproses dan dikejar.
“Kemudian dilapis juga dengan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk mengejar aset nanti akan dikembalikan ke negara,” tambah Ade Ary.
Penanggulangan judi oline ini harus dilakukan secara komprehensif tidak hanya penegakan hukum tapi disertai imbauan-imbauan.
Baca juga: Tekan Investasi Bodong dan Judi Online, Pelajar Diberikan Edukasi Sektor Keuangan
Imbauan diberikan peran dari Bhabinkamtibmas tiga pilar, tingkat kelurahan, tingkat desa bersama-sama dengan Babinsa dengan kepala desa.
“Apabila ada masyarakat yang mengetahui peristiwa terkait tindak pidana perjudian mohon dilaporkan kepada kami di lapangan bisa ke 110 bisa ke Bhabinkamtimas selanjutnya akan didalami dan akan dilakukan penindakan,” ujarnya.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden dan Kapolri memberantas judi online hingga tuntas.
Teranyar, tersangka DPO inisial A alias M ditangkap di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu (17/11/2024) pukul 03.00 WIB.
Penangkapan A alias M melengkapi kepingan segitiga A.
Yang dimaksud kepingan segitiga A ialah dari hasil penangkapan awal oknum pegawai Komdigi di Kantor Satelit, kawasan Bekasi.Pada saat itu polisi membekuk AJ dan AK yang memiliki peran vital dalam perkara mafia perjudian online dilindungi oknum Komdigi RI.
Tiga serangkai A memiliki peran mengumpulkan website judi online, uang setoran dikumpulkan, kemudian diverifikasi, supaya tidak terblokir, hingga mengatur operasionalisasi kejahatan.
Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut pihak-pihak yang terkait dengan mafia judi online yang dilindungi Komdigi.
Dari tersangka A alias M dan juga istrinya inisial D, polisi menyita uang tunai dan aset senilai Rp 16 miliar.
Diketahui A bersembuyi di Yogyakarta yang merupakan tempat sewaan sebelum akhirnya diringkus Subdit Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Tim penyidikan secara intensif terus menyelidiki guna mengetahui fakta pidana kasus mafia judi online yang dilindungi oknum pegawai Komdigi.