TRIBUNNEWS.CO, JAKARTA - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban Warga Negara Indonesia (WNI) turut menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui, kantor imigrasi menjadi "pintu" bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hendak berangkat maupun diberangkatkan ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uckhy Adhitya menyampaikan, Kantor Imigrasi Bekasi memiliki peran penting dalam pemberantasan TPPO, terutama dalam tahap penerbitan paspor bagi CPMI.
Dijelaskannya, Imigrasi memiliki peran strategis untuk mencegah terjadinya perdagangan orang, khususnya melalui pemeriksaan yang dilakukan dalam proses penerbitan paspor.
“Pada saat proses wawancara, petugas memiliki wewenang untuk melakukan profiling terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri," ungkap Uckhy pada Kamis (21/11/2024).
"Kami memeriksa kelengkapan dokumen yang dilampirkan dan mendalami informasi selama wawancara. Hal ini bertujuan agar niat para CPMI untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik tidak berakhir dengan pengalaman buruk,” jelas Uckhy.
Lebih lanjut Uckhy juga menyampaikan, petugas Imigrasi turut berperan dalam mengedukasi para CPMI untuk mencari pekerjaan sesuai dengan jalur yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Baca juga: Kisah Pecandu Judi Online 1: Mahar Nikah dan Uang Rp100 Juta Ludes hingga Pinjol ke Banyak Aplikasi
Terkait dengan pengajuan permohonan paspor, Uckhy menegaskan, dokumen yang dilampirkan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0252, yang mengatur tentang penegasan persyaratan penerbitan paspor dan tata cara pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi, kini CPMI tidak lagi diwajibkan untuk melampirkan surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait, seperti dari Dinas Ketenagakerjaan atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Selain itu, bagi CPMI yang mengajukan permohonan paspor untuk pertama kalinya, mereka bisa mendapatkan paspor dengan tarif nol rupiah.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dolar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.
Selain kebijakan dalam pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Bekasi juga berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi terkait TPPO melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi.
Saat ini, Kantor Imigrasi Bekasi menjalin kerja sama dengan Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, dengan fokus pada sosialisasi TPPO kepada perangkat desa dan pendataan jumlah PMI yang berasal dari wilayah tersebut.
“Melalui penyelenggaraan Desa Binaan Imigrasi, kami bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat. Kami berharap, kebijakan-kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dalam penurunan jumlah CPMI yang terlibat dalam TPPO,” pungkas Uckhy.