News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa yang Membunuh Rekannya di Bogor Ditangkap, Ini Motif Pelaku

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembunuhan mayat yang ditemukan di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (18/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembunuhan mayat yang ditemukan di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (18/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (19/11/2024).

Setelah ditangkap, Rabu (20/11/2024) pukul 10.00 WIB, polisi langsung menahan pelaku.

Baca juga: Tampang Sopir Travel yang Bunuh dan Rudapaksa Penumpang di Luwu Timur Sulsel, Sempat Kabur ke Kaltim

 "Terduga pelaku berinisial FLW Bin Leo (20 tahun) dengan pekerjaan sebagai mahasiswa. Alamat pelaku di Jalan Mesjid Gempol Nomor 33, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor," ujarnya.

Sementara korban adalah Muhammad Rafli (23 tahun) yang beralamat di Kampung Karet, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

"Korban juga berstatus sebagai mahasiswa," jelas Teguh.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, pelaku atau tersangka melakukan pembunuhan karena ingin mengambil sepeda motor milik pacarnya.

"Sepeda motor tersebut digadaikan oleh tersangka kepada korban sebesar Rp 8 juta," papar Teguh.

Modus tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memukuli korban. 

Tersangka lalu melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban sebanyak empat kali sampai meninggal dunia.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Pamijahan Bogor, Identitas Korban & Pelaku Terungkap, Bermula dari Iklan Aerox

"Lokasi pembunuhan di Kampung Pajangan, Desa Cibunian, RT 02/RW 07, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor," ungkap Teguh.

Setelah dibunuh, korban dibuang di semak-semak di sekitar lokasi pembunuhan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati," tandas Teguh.

Sebagai informasi, Warga Kampung Pajagan, RT 02/RW 07 Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria pada Senin (18/11/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini