News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran TPA Rawa Kucing, Diancam Penjara 10 Tahun

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asap pekat mebubung dari lokasi kebakaran di tempat pembuangan akhir sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang, Minggu (22/10/2023). Sekitar 80 persen dari 34,8 hektar lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing terbakar sejak Jumat (20/10/2023) lalu. (kiri) dan TS (kanan), mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing pada Jumat (6/12/2024).

Laporan Wartawan Wartakotalive Gilbert Sem Sandro 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -  Tihar Sopian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup  Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024 tertetapkan sebagai  tersangka atas kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing pada Jumat (20/10/2023).

Tihar jadi tersangka atas dugaan tindak pidana 'Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah' terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing.

Ini disampaikan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, saat dikonfirmasi TribunTangerang.com, Jumat (6/12/2024).

"Penyidik Gakkum LH menetapkan TS yang berusia 51 tahun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024 sebagai tersangka," kata Rasio. 

Yang bersangkutan, kata Rasio  disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Menteri LHK Perintahkan Pasukan Manggala Agni Bantu Tangani Kebakaran TPA Rawa Kucing Kota Tangerang

Selain itu penyidik Gakkum LH juga diperintahkan untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya, yaitu pencemaran dan atau perusakan lingkungan, termasuk pihak lain yang ikut terkait. 

Pasalnya, hukuman terhadap para pelaku pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup sangat berat. 

 "Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujar Rasio.

Menurut Rasio, saat ini masih banyak TPA dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

Oleh karena itu, kepada penanggung jawab pengelolaan diminta agar segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya dalam seluruh aspek.

Mulai dari pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka guna mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran TPA Rawa Kucing. 

"Penindakan yang kami lakukan ini harus menjadi pembelajaran bagi para penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya dan sekali lagi kami peringatkan akan menindak tegas siapapun yang tidak mentaati ketentuannya," tuturnya.

"Memaknai efek jera sebagai pengingat bahwa perbaikan manajemen lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah, sangatlah penting dengan demikian, dukungan pemerintah daerah dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan," papar Rasio.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini