News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran TPA Rawa Kucing, Diancam Penjara 10 Tahun

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asap pekat mebubung dari lokasi kebakaran di tempat pembuangan akhir sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang, Minggu (22/10/2023). Sekitar 80 persen dari 34,8 hektar lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing terbakar sejak Jumat (20/10/2023) lalu. (kiri) dan TS (kanan), mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing pada Jumat (6/12/2024).

Seperti diketahui bahwa satu tahun lalu kebakaran hebat melanda TPA yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Peristiwa yang merupakan bencana nasional itu berhasil dipadamkan setelah dilakukan proses pemadaman selama selama 13 hari.

Teratasinya kebakaran gunung sampah tersebut usai BPBD Kota Tangerang mengeluarkan status darurat tanggap bencana.

Sebanyak 750 personel gabungan dari OPD, TNI-Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikerahkan untuk memadamkan kebakaran yang mencapai 27 hektar tersebut.

Luasnya area yang terbakar itu membuat proses pemadaman dilakukan dengan menggunakan metode, yakni melalui jalur darat dan jalur udara.

Untuk pemadaman jalur darat dilakukan dengan membelah gunung sampah agar dapat menuju titik api.

Sementara untuk jalur udara menggunakan satu helikopter water bombing PK-DBM/ AS350B3e milik BNPB hingga hari ke-11. (m28)


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mantan Kadis LH Kota Tangerang Tihar Sopian Jadi Tersangka Kasus Kebakaran TPA Rawa Kucing

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini