News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Alasan Anak Bos Toko Roti Kabur ke Hotel di Sukabumi, Kini Jadi Tersangka Penganiayaan

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur yang menganiaya Dwi seorang karyawati di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

TRIBUNNEWS.COM - George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang menganiaya dan menghina pegawainya berinisial D, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum ditangkap, George sesumbar, tak takut dilaporkan ke pihak kepolisian dan menyatakan dirinya kebal hukum.

Namun, hal tersebut berubah setelah pelaku diamankan di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, George merasa terancam sehingga pergi dan bermalam di sana.

"Kenapa mereka di Sukabumi. Setelah kami menggali informasi dari orang tua, mereka menyatakan ke Sukabumi untuk menenangkan diri," kata Nicolas di Jakarta Timur, dilansir Tribun Jakarta, Senin (16/12/2024).

George diamankan bersama keluarganya di Hotel Anugerah oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur dan Direktur Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Pihak keluarga mengaku merasa terancam apabila mereka tetap berada di rumahnya sehingga memilih bertolak ke Sukabumi.

"Karena kasus ini menyebabkan mereka (keluarga dan GSH) sangat ketakutan, merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP (tempat kejadian perkara) sendiri," ujarnya.

Ancaman Hukuman

Informasi bahwa George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

"Telah ditetapkan jadi tersangka," katanya kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Sesumbar Kebal Hukum George Sugama Tak Terbukti, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyatakan yang bersangkutan melanggar Pasal 351 KUHP. 

Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. 

Namun saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap George Sugama Halim karena masih dalam proses pemeriksaan.

Mengeklaim Kebal Hukum

Sebelumnya, aksi dugaan penganiayaan dilakukan George Sugama Halim terhadap seorang wanita viral di media sosial. 

Bahkan pria tersebut melemparkan sejumlah barang, di antaranya mesin EDC hingga bangku ke korban.

Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib, akan tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.

Belakangan, pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Hasilnya, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, D mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan GSH sudah berulang kali. Hal ini yang membuat dirinya tidak tahan hingga akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.

Di samping itu, pengakuan GSH yang menyebut tidak akan bisa diseret ke penjara atas ulahnya tersebut sambil memaki korban membuat korban semakin yakin untuk membuat laporan.

"Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong 'orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum'," kata D saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

Lalu, aksi penganiayaan itu mencapai puncaknya pada Kamis (17/10/2024) yang lalu. Kala itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.

Namun permintaan itu ditolak oleh D karena tengah bekerja. Apalagi, permintaan itu bukan masuk dari tugasnya dan sudah ada perjanjian dengan adik pelaku jika dia tak mau melakukan apa yang disuruh GSH.

Bahkan, GSH juga menelepon ibunya yang merupakan bos korban soal penolakan yang dilakukan korban.

Saat itu, ibu GSH malah mendukung korban dan meminta agar membawa makanan itu sendiri.

Meski demikian, saat itu pelaku malah mengamuk hingga melakukan penganiayaan. Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor. 

"Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya." 

"Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana," imbuhnya. 

Selain dirinya, DA pun menyebut ada korban lain yang juga merupakan karyawan yang diperlakukan serupa oleh GSH. Bahkan, beberapa orang pun memutuskan untuk berhenti bekerja.

Untuk itu, DA meminta agar kasusnya bisa diselesaikan secara cepat oleh pihak kepolisian agar ada efek jera untuk GSH dan tidak menimbulkan korban lain.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Ngaku Terancam, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Pegawai Pergi Menginap di Hotel Sukabumi.

(Tribunnews.com/Deni/Reynas)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini