News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

George Sugama Halim Ditangkap di Hotel Sukabumi, Diduga Hendak Kabur

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak bos toko roti George Sugama Hali (kiri) dan korbannya Dwi Ayu Darmawati (kanan)

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - George Sugama Halim berhasil ditangkap polisi pada Minggu (15/12/2024) kemarin.

Anak pengusaha bos toko roti di Jakarta Timur ini sebelumnya menganiaya pegawainya.

Pelaku penganiayaan kepada pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, GSH berhasil ditangkap pihak kepolisian, Minggu (15/12/2024).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kombes Nicolas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12/2024) dikutip dari Kompas.TV.

Diduga George Sugama Halim hendak kabur keluar Jakarta.

George Sugama Halim ditangkap pihaknya pada Minggu malam.

Lebih lanjut ia mengatakan, penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti.

Nantinya, kata dia, jika terdapat minimal dua alat bukti sudah lengkap, pihak kepolisian akan melakukan langkah hukum lanjutan.

Alasan Polisi Telat Mengusutnya


Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (17/10/2024) dan dilaporkan sehari setelahnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana saat dihubungi, Minggu (15/12/2024) menuturkan penyidik membutuhkan waktu dalam melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya naik ke penyidikan.

"Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik atau penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya," kata dia.

Di sisi lain, anak bos toko roti yang menganiaya pegawai itu mengaku kebal hukum.

Ia bahkan tega menghina korban dengan sebutan orang miskin.

Lina memastikan bahwa terlapor tak kebal hukum.

"Dalam perkara ini, (terduga) pelaku tidak kebal hukum," ucapnya.

"Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor," sambung Lina. 

Pengakuan korban

Sang korban bernama Dwi Ayu Darmawati (19) menceritakan bagaimana kisah sebenarnya video viral penganiayaan oleh bos toko roti di Cakung tersebut.

Diketahui, anak bos roti tersebut berinisial GHS.

Dwi kini sudah melaporkan kejadian pada 17 Oktober 2024 itu ke polisi.

Namun hingga saat ini, GSH belum ditetapkan sebagai tersangka.

Video penganiayaan itu sendiri baru beredar dan viral beberapa waktu belakangan.

Dalam video yang beredar, anak bos toko roti itu terlihat melempar mesin EDC pembayaran dan kursi kepada karyawannya.

Dilansir dari Tribun Jakarta, Menurut keterangan Dwi, ternyata kejadian viral itu bukan pertama kalinya dialami olehnya.

GSH juga pernah melakukan penganiayaan lain di waktu bekerja

GSH pernah melempar tempat isolasi dan meja ke tubuh Dwi.

Beruntung, meja itu meleset karena ada karyawan lain yang menghalangi.

Kala itu, alasan GSH mengamuk yakni Dwi dianggap melakukan kesalahan saat mengantarkan makanan ke kamar pribadi GSH.

GSH juga melontarkan hinaan kepada Dwi dengan kata miskin.

"Waktu itu saya dilempar pakai tempat isolasi yang dalamnya semen, dilempar kena kaki saya," kata Dwi, Jumat (13/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.

"Dia juga mau melempar saya pakai meja, tapi untungnya ada teman saya yang menghalangi," tuturnya.

Saat itu, GSH nyaris dilaporkan oleh Dwi dan karyawan lainnya dengan bukti rekaman CCTV. Tetapi, tidak jadi.

"Kita punya videonya, kita bisa melaporkan ke polisi," kata Dwi.

"Terus dia (G) ngomong 'orang miskin kayak lo mana bisa melaporkan gue ke polisi. Saya tuh kebal hukum'," kata Dwi menirukan GSH.

Sementara itu, saat kejadian yang terekam viral, GSH mengamuk karena Dwi menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.

Saat itulah Dwi akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.

"Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala (terkena ujung loyang membuat kue). Tapi kalau memar banyak. Kayak di tangan, bagian kaki, paha, pinggang, segala macam," ujar dia.

Dwi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

Hingga memasuki bulan Desember ini, Dwi mengaku belum menerima informasi bahwa GSH telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang," kata Dwi.

Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan

Rekan kerja Dwi yang mengetahui kejadian dan bersedia menjadi saksi kasus pun sampai sekarang belum dimintai keterangan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Menurutnya saat pelaporan anggota Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi kepada rekan Dwi, tapi surat tersebut tak kunjung diterima.

"Saya sih berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban sebelumnya, sebelum saya itu banyak (diduga pegawai lain di toko kue juga mengalami penganiayaan)," ujarnya

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jakarta/Warta Kota/Kompas.TV

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini