News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Polisi Didesak Proses Hukum George Anak Bos Toko Roti: Jangan Ada Lagi Istilah No Viral No Justice

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak bos toko roti di Cakung (kiri) dan korbannya (kanan). Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak polisi segera memproses hukum George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya pegawai toko roti berinisial D di Cakung, Jakarta Timur.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak polisi segera memproses hukum George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya pegawai toko roti berinisial D di Cakung, Jakarta Timur.

Abdullah menegaskan bahwa tidak orang yang kebal hukum. Lagi pula, kasus itu sudah terjadi sejak Oktober lalu. Bahkan, korban sudah melaporkan ke polisi.

Baca juga: Klaim Kebal Hukum, George Sugama Halim Penganiaya Karyawan Toko Roti Ditangkap di Hotel Sukabumi

"Kasus itu sudah dua bulan lalu dan sudah dilaporkan ke polisi. Kami minta polisi bergerak cepat memproses hukum," kata Abdullah melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).

Abdullah juga mengingatkan pihak kepolisian tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum. 

"Jangan ada lagi istilah no viral no justice," imbuhnya.

Menurutnya, penganiayaan itu sudah beberapa kali dilakukan, sehingga tidak boleh dibiarkan. 

Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga disebut merendahkan martabat karyawannya dengan perkataan karyawan tersebut miskin. 

"Jelas itu sebuah penghinaan dan merendahkan martabat seseorang," ujar Abdullah.

Abdullah juga menyoroti pernyataan George yang mengaku kebal hukum, sehingga tidak mungkin ditindak polisi. 

Menurutnya, hal tersebut jelas penghinaan terhadap hukum dan lembaga penegak hukum.

Abdullah menuturkan, tidak ada orang yang kebal hukum, semua orang sama di mata hukum.

Baca juga: 5 Fakta George Sugana Halim si Anak Bos Toko Roti: Ngaku Kebal Hukum, Viral Diduga Akrab dengan TNI

Hal ini sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yaitu: Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. 

Kemudian, Pasal 28 D ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil

"Hukum harus ditegakkan untuk semua orang. Sebab, semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum," tegasnya.

Abdullah menjelaskan, kasus itu menjadi pelajaran untuk semua orang. Khususnya, para pengusaha dan pemilik usaha agar tidak berlaku arogan kepada karyawannya.

Dia mengingatkan para pengusaha harus berlaku adil kepada karyawannya dengan tidak memberikan ancaman, intimidasi, paksaan, apalagi penganiayaan.

"Jangan ada ancaman penahanan gaji, apalagi penganiayaan terhadap karyawan, seperti yang dilakukan anak bos toko roti di Cakung," ucapnya.

George Ditangkap

Minggu (15/12/2024) kemarin, George Sugama akhirnya ditangkap polisi.

Anak pengusaha bos toko roti di Jakarta Timur ini sebelumnya menganiaya pegawainya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kombes Nicolas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Kasusnya Sempat Mandek di Polisi

D (19), pegawai wanita korban penganiayaan oleh George Sugama Halim (GSH), anak bos toko kue tempatnya bekerja di Cakung, Jakarta Timur, kini mengalami trauma.

Setelah dianiaya, dihina miskin hingga gajinya tak dibayar sebulan terakhir, D merasa tak nyaman.

Ketika ia melamar kerja di tempat baru, D sampai bertanya soal kekerasan saat sesi wawancara.

Meski sudah dua bulan berlalu sejak D dianiaya GSH pada 17 Oktober 2024 lalu, hingga kini D tidak bisa menyembunyikan ketakutannya.

D dilempar patung pajangan, mesin EDC, kursi, loyang pembuatan kue hingga kepalanya mengalami pendarahan, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang.

"Sekarang tidur selalu pagi. Awalnya sebelum kejadian saya selalu tidur tepat waktu, jam 21.00 WIB atau jam 22.00 WIB. Tapi sekarang baru bisa tidur itu pagi, insomnia," kata D, Sabtu (14/12/2024).

Bahkan D yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja menyebut kadang terus terjaga sejak malam hingga 10.00 WIB, karena terus memikirkan kasus penganiayaan dialami.

Sejak 17 Oktober 2024 D sebenarnya sudah melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, laporannya diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Tapi pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka, dan D tak mendapat informasi terkait perkembangan kasus yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Tidak diketahui pasti alasan penanganan kasus mandek, namun sebelum D melapor GSH sempat menyatakan bahwa dirinya kebal hukum dan menghina korban dengan kata miskin dan babu.

"Sekarang saya masih suka sedih, tapi enggak tahu sedihnya kenapa. Saya berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban sebelumnya, sebelum saya itu banyak," ujarnya.

D menuturkan saat pembuatan laporan dia sudah melakukan Visum et Repertum di RS Polri Kramat Jati, menyerahkan barang bukti berupa baju terdapat ceceran darah, dan bukti video penganiayaan.

Tapi hingga kasus dah video saat GSH melakukan penganiayaan terhadap D viral di media sosial, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan bahwa mereka masih melakukan penyelidikan.

Proses hukum terhadap pelaku yang berlarut-larut di Polres Metro Jakarta Timur, dan belum dapat memberikan keadilan sebagai korban kian membebani psikologi D.

"Berpengaruh sampai ke wawancara kerja. Kemarin pas wawancara kerja, saya nanya 'pak di sini enggak ada kekerasan kan?' Sampai yang menginterview saya kaget kenapa saya bertanya begitu," tuturnya.

D sebelumnya menceritakan kala GSH dongan angkuh mengaku kebal hukum.

"Kita punya videonya, kita bisa melaporkan ke polisi. Terus dia (GSH) ngomong 'orang miskin kayak lo mana bisa melaporkan gue ke polisi. Saya tuh kebal hukum'," kata D menirukan G, Sabtu (14/12/2024).

Kala itu D dan pegawai lainnya mengurungkan niat mereka melaporkan kasus penganiayaan ke pihak kepolisian, kendati mereka memiliki bukti video dan di toko terdapat CCTV menyorot aksi.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini