News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Sesumbar Kebal Hukum George Sugama Tak Terbukti, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur yang menganiaya Dwi seorang karyawati di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari. Sesumbar kebal hukum dari George Sugama tidak terbukti. Nyatanya, dia saat ini ditetapkan jadi tersangka penganiayaan dan terancam 5 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Nama George Sugama Halim, anak dari bos toko roti yang beroperasi di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur menjadi sorotan usai viral video dirinya di media sosial melakukan penganiayaan terhadap karyawannya berinisial DAD (19).

George sudah ditangkap oleh tim gabungan dari Direskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (15/12/2024) malam.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Benar (George ditangkap). (Penangkapan) di hotel di Sukabumi," katanya pada Tribunnews.com, Senin (16/12/2024).

Selain itu, Ade Ary juga menyebut George telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Adapun ancaman hukuman maksimal yang bakal diterima George adalah lima tahun penjara.

"Benar (George sudah menjadi tersangka). (Dijerat) Pasal 351 KUHP (tentang Penganiayaan)," tuturnya.

George Sempat Klaim Kebal Hukum

Sebelum ditangkap, George mengeklaim dirinya kebal hukum. Bahkan, dia juga tega menghina korban dengan sebutan orang miskin.

Baca juga: Kondisi Pegawai Toko Roti Korban Penganiayaan George Sugama, Gaji Belum Dibayar dan Alami Trauma

Namun, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana menegaskan bahwa terlapor tak kebal hukum.

“Dalam perkara ini, pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor,” jelas Lina.

Sementara klaim dari George itu sempat dilontarkan kepada korban.

DAD menyebut klaim tersebut disampaikan George saat melakukan penganiayaan kepadanya menggunakan wadah selotip dan dilempari meja.

“Bilang saya ‘miskin, babu’ terus dia juga bilang ‘Orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum’,” katanya dikutip dari Kompas.com.

Kronologi Penangkapan: George Sedang di Hotel, Ada Bantuan Ibu Pelaku

Berdasarkan video yang dikutip dari Kompas.com, Aipda Zakaria alias Jacklyn Chopper bersama tim mendatangi George yang berada di salah satu hotel di Sukabumi.

Kemudian, mereka langsung menuju ke salah satu kamar dan membuka pintu. Lalu, dalam kamar tersebut, tampak George tengah duduk di ranjang sembari menonton televisi bersama seorang lelaki.

Jacklyn kemudian memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisian. Melihat kehadiran polisi, George tampak menggaruk-garuk tangan kanannya berulang kali. 

“Sudah paham ya, George? Sudah paham? Masalahnya sudah paham?” tanya Jacklyn sambil menyentuh lengan kiri George. 

George hanya menganggukkan kepala sebagai jawaban. Saat diinterogasi, George Sugama langsung menyerahkan sebuah tas kecil berwarna hitam yang berisi Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya kepada polisi. 

Dalam video itu, anak bos toko roti ini tidak menunjukkan perlawanan saat ditangkap. Ia hanya diam dan mendengarkan pertanyaan dari pihak kepolisian. 

Setelah proses penangkapan selesai, George langsung dibawa oleh polisi. Tanpa diborgol, ia terlihat mengenakan kaus berlengan pendek, masker, dan tas selempang hitam.

Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menuturkan berhasilnya polisi menangkap George juga karena peran dari ibu pelaku.

Nicolas menuturkan ibu pelaku memberitahukan bahwa George tengah bersamanya dan keluarga di hotel tersebut.

"Penyidik berkomunikasi dengan ibunya dan diberitahukan bahwa keberadaan mereka di Hotel Anugerah di Sukabumi," kata Nicolas, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Lewat komunikasi tersebut, polisi langsung menuju hotel yang dimaksud ibu George dan langsung menangkap pelaku.

Saat ditangkap, George tidak melakukan perlawanan.

"Nggak ada perlawanan," kata Nicolas.

Kronologi Penganiayaan

Anak bos toko roti di Cakung (kiri) dan korbannya (kanan) (Pos Belitung/Tribun Jakarta)

Dikutip dari Tribun Jakarta, penganiayaan oleh George terhadap DAD terjadi pada 17 Oktober 2024 lalu.

Adapun kronologi dari peristiwa tersebut berawal ketika DAD menolak permintaan GSH untuk membawakan makanan yang sudah dipesan secara online ke ruangan pelaku.

Dia menyebut penolakan itu lantaran GSH meminta DAD untuk membawakan makanan dengan kalimat tidak sopan.

Selain itu, DAD juga mengaku saat akan membawakan makanan ke kamar GSH, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadapnya.

"Mungkin karena kesal saya tolak dia marah. Dia melempar saya pakai (pajangan) patung, terus melempar mesin EDC, melempar kursi," kata DAD dikutip pada Minggu (15/12/2024).

Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, GSH sampai melemparkan mesin EDC untuk pembayaran debit ke arah DAD.

Melihat peristiwa tersebut, karyawan lain hanya bisa diam dan menangis ketakutan.

Di sisi lain, orang tua GSH justru membela DAD dan memintanya agar melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke polisi.

"Saya sempat ditarik sama bos saya untuk keluar, katanya laporin saja ke polisi. Tapi karena handphone sama tas saya masih di dalam akhirnya saya balik lagi (ke toko) untuk mengambil," ujarnya.

Nahas, saat DAD kembali masuk untuk mengambil ponselnya, GSH kembali melakukan penganiayaan dengan melemparinya dengan barang-barang.

Bahkan, loyang yang dilemparkan GSH sampai membuat kepala DAD mengalami pendarahan.

"Waktu itu saya belum sadar kalau kepala berdarah, hanya memegangi kepala saja. Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala, tapi kalau memar banyak. Di tangan, kaki, paha, pinggang," tuturnya.

DAD lantas diantar oleh orangtua GSH ke klinik untuk menjalani perawatan. Namun, karena peralatan kurang, klinik itu meminta korban untuk menjahit luka pendarahannya ke rumah sakit.

Namun, korban menolaknya karena masih syok dan ketakutan usai dianiaya GSH secara membabi buta.

Tanpa adanya perawatan lanjutan, DAD bersama rekan sesama karyawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024.

"Laporan diterima di Polres Jakarta Timur. Setelah laporan saya diantar untuk visum di RS Polri Kramat Jati. Barang bukti yang saya serahkan ke kepolisian baju saya yang ada ceceran darah," lanjut DAD.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "Pegawai Toko Kue di Cakung Dianiaya Anak Pemilik Toko Hingga Babak Belur, Dilempar Kursi dan Loyang"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Bima Putra/Ferdinand Waskita Suryacahya)(Kompas.com/I Putu Gede Paramahamsa/Febryan Kevin Chandra Kurniawan)

Artikel lainnya terkait Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini