News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duduk Perkara Ajudan Prabowo Atensi Kasus George Sugama, Teriakan Babu Berakhir di Sukabumi

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak bos toko roti di Cakung (kiri) dan korbannya (kanan). Atensi dari ajudan Prabowo ini menjadi sorotan lantaran kasus dugaan penganiayaan oleh George Sugama Halim (GSH) viral

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos roti bernama George Sugama Halim (GSH) mendapat perhatian khusus dari ajudan Presiden Prabowo Subianto, Kombes Ahrie Sonta.

Kabar tindak kejahatan tersebut sebelumnya viral di media sosial belakangan.

Bahkan, pelaku kabarnya kabur dan dikenal kebal hukum karena dekat dengan aparat penegak hukum.

Hingga kasus tersebut sebelumnya terkatung-katung selama dua bulan.

Kombes Ahrie Sonta terbaru mengabarkan penangkapan George oleh pasukan gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.

Tak lupa ia mengucapkan selamat kepada tim yang telah menangkap anak pengusaha itu.

Atensi dari ajudan Prabowo ini menjadi sorotan lantaran kasus tersebut viral.

Korban penganiayaan GSH, yakni Dwi Ayu Darmawati (19) telah melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024.

Padahal sejak pelaporan, Dwi sudah membuat visum atas luka di kepala memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang di RS Polri Kramat Jati serta menyerahkan bukti baju terdapat ceceran darah.

Serta menyerahkan bukti video merekam saat pelaku melempar mesin EDC pembayaran dan kursi ke arah Dwi yang didokumentasikan seorang rekan kerja korban di dalam toko.

"Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang," kata Dwi di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Detik-detik George Sugama Halim Ditangkap di Tempat Tidur Hotel Dini Hari Tadi, Diburu ke Sukabumi

Dwi juga tidak mendapat informasi tentang perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Dwi menuturkan sebelum kasus pada 17 Oktober 2024 lalu yang membuatnya berhenti bekerja, dia juga pernah menjadi korban penganiayaan dilakukan GSH sewaktu bekerja.

Kala itu GSH sempat melempar tempat isolasi dan meja ke tubuh Dwi, beruntung meja yang dilempar pelaku meleset karena ada seorang pegawai toko kue lain yang menghalangi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini