TRIBUNNEWS.COM - AP (40), memohon keringanan untuk anaknya, MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Merespons hal tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyatakan, penyidik tetap berpatokan pada sistem peradilan pidana anak dalam penanganan kasus ini.
"Kalau kita dari penyidik tentunya tetap mengacu di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ya tentang peradilan pidana anak," kata Nurma, dilansir Tribun Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, setiap pelaku tindak pidana mesti memperoleh hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi setiap kejahatan pasti ada sanksinya. Itu yang kita tindaklanjuti, oleh karena itu kita memberkas kemudian mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi dan itu sudah kita lengkapi."
"Kemudian sudah kita kirim ke kejaksaan. Itu yang dilakukan oleh pihak PPA Polres Metro Jakarta Selatan," imbuhnya.
Permintaan Ibu MAS
Dalam kasus ini, MAS menikam ayah dan neneknya, yaitu APW (40) dan RM (69) hingga tewas, sedangkan AP selamat dari maut.
Meski hampir kehilangan nyawanya karena ditusuk sang anak, AP tetap memohon keringanan hukuman untuk putranya.
"Ya kalau itu (minta keringanan hukuman) jelas, karena memang semuanya itu ibunya berpikiran itu adalah anaknya," kata AKP Nurma Dewi, Selasa.
Nurma membeberkan, AP sudah memaafkan perbuatan anak semata wayangnya.
Bahkan dirinya menangis saat memaafkan anaknya.
"Apa pun yang terjadi kemarin dia hanya berucap, 'Dia adalah anak saya'. Yang jelas dia memaafkan sambil menangis," ungkapnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Jaksel Dirujuk ke RS Polri, Jalani Observasi Kejiwaan
Jalani Observasi Kejiwaan
Sementara itu, MAS dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
"Betul, karena rekomendasi dari psikolog Apsifor untuk pemeriksaan kejiwaan lanjutan oleh dokter psikiatri anak MAS harus dilakukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (16/12/2024).
Ade Rahmat menyatakan, MAS bakal menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari di RS Polri.
Hasil observasi kejiwaan itu akan menentukan layak atau tidaknya pelaku menjalani proses hukum.
"Sehingga akan kita lihat nanti hasilnya apakah yang bersangkutan sebagai pelaku anak yang layak atau tidaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, yang akan diputuskan oleh hakim nantinya saat sidang di pengadilan," ujar Ade.
Kasus Penusukan
Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya dan neneknya berinisial APW (40) dan RM (69) di kediaman mereka di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
MAS juga berupaya membunuh ibunya menggunakan sebilah pisau yang ia ambil dari dapur rumah.
Pisau itu sama seperti yang ia gunakan untuk menghabisi nyawa ayah dan neneknya.
Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.
Ia pun segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
Sementara RM dan APW sudah terkapar di lantai dasar rumah dua lantai itu.
Setelah melakukan pembunuhan, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat.
Di tengah perjalanannya itu, ia membuang pisau yang dipakainya untuk membunuh APW dan RM.
Seorang petugas keamanan lantas memanggil MAS.
MAS yang ketakutan akhirnya lari ke arah lampu merah Karang Tengah.
Kemudian, MAS langsung ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Ibu MAS Minta Keringanan Hukuman Buat Anaknya, Polisi: Setiap Kejahatan Ada Sanksinya.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Annas Furqon)