News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

George Sugama Halim Menangis Takut Dipenjara, Ibunya Minta Dwi Ayu Darmawati Berdamai

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu George Sugama Halim, Linda Pantjawati, mengungkapkan anaknya menangis karena takut dipenjara buntut kasus penganiayaan. Ia pun berharap damai dengan Dwi Ayu Darmawati selaku korban.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Keluarga  George Sugama Halim meminta kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati bisa berakhir damai.

Linda, ibu dari George Sugama Halim, berharap kasus hukum terhadap anaknya tidak berlanjut.

Bos toko roti Lindayes ini meminta Dwi Ayu Darmawati (19) tidak memperpanjang masalah nya.

Sambil menangis, Linda membongkar kondisi anaknya George Sugama Halim (35) yang kini ditahan di tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

George ditahan setelah ditetapkan sebagan tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati.

"Tidak ada niat sedikit pun saya ataupun anak saya dan keluarga saya untuk menganiaya karyawan," kata Linda sambil menangis dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Intens Investigasi, Kamis (19/12/2024).

Ia pun berharap agar kasus itu berakhir dengan perdamaian.

Terlebih, Linda mengaku sudah meminta maaf kepada Dwi Ayu.

"Supaya  masalah ini tidak diperpanjang gitu loh tidak ada saling tuntut menuntut, tidak akan ada habisnya," kata Linda.

Kondisi George Sugama Halim

Tak hanya itu, Linda pun membeberkan kondisi sang anak di tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Linda mengaku sudah menjenguk George Sugama Halim.

Ia mengatakan sang anak tertekan.

"Dia juga nangis gemetar. Dia enggak mau dipenjarain, dia takut katanya karena kan di dalam penjara kan ya sangat sungguh tidak enak itu jelas loh," kata Linda.

Linda pun mendoakan anaknya agar dilindungi Tuhan. Selain itu, Linda berdoa agar karakter anaknya dapat berubah.

Linda juga merasa tertekan. Terkadang, kata Linda, ia merasa bersalah karena tidak bisa menjadi ibu yang baik.

"Tapi saya percaya hukuman dunia itu ada masanya sementara kalau hukuman Allah kekal lebih bagus dihukum dunia. Kan kita diperlakukan seperti itu pasti tertekan ya tapi saya percaya Tuhan," ujarnya.

Tanggapan Kapolres

Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan peluang restorative justice. 

Ia mengatakan upaya restorative justice hanya dimungkinkan usulan dari kedua belah pihak yakni pelaku dan korban.

"Di Polres Metro Jakarta Timur saya perintahkan untuk tetap normatif on the track," ujarnya.

Kombes Nicolas menegaskan George kini sudah ditahan di tahanan Polres Jakarta Timur. 

"Perlakuan kepada dia seperti tahanan lainnya, sama," imbuhnya.

Dwi Ayu Darmawati (19), karyawati toko roti di Cakung menjadi korban penganiayaan oleh anak bos toko roti tersebut bernama George Sugama Halim.

Penganiayaan itu berawal ketika Dwi menolak permintaan George yang menyuruhnya dengan kalimat tak sopan untuk mengantarkan makanan yang dipesan secara online ke kamarnya. 

Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.

Setelah kasus itu viral, ia lalu ditangkap dan dijadikan tersangka. 

George Sugama Halim Ngaku Khilaf

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, pelaku George Sugama Halim beralasan khilaf menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.

Hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.

"Khilaf, saya khilaf," kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

Saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.

"No comment," ujar George.

Terancam 5 Tahun Penjara

Geoge Sugama Halim terancam hukuman 5 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

"Persangkaan pasal penganiayaan sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," kata

George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.

Kemudian Ade Ary belum merinci lebih jauh terkait penahanan George setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, penyidik masih memeriksa George dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. Saat ini, pemeriksaan belum berlangsung karena menunggu tim penasihat hukum tersangka GSH," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bongkar Nasib Anak di Penjara, Tangis Bos Toko Roti Minta Ayu Tak Perpanjang Masalah, Kapolres Tegas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini