TRIBUNNEWS.com - Ibu George Sugama Halim, Linda Pantjawati, yang juga pemilik toko roti Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, membantah klaim Dwi Ayu Darmawati (19) mengenai gaji yang belum dibayarkan.
Linda menyatakan bahwa ia telah meminta Ayu untuk bertemu membahas permasalahan gaji, namun Ayu tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak diizinkan oleh orang tuanya.
Permasalahan Gaji
Dwi Ayu Darmawati mengundurkan diri dari toko roti Lindayes setelah menjadi korban penganiayaan oleh George.
"Itu bohong dia bilang tiga bulan tidak bayar. Saya suruh dia datang temui saya, dia tidak mau," kata Linda dalam wawancara yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (20/12/2024).
Linda menegaskan bahwa jika Ayu benar-benar ingin bertemu, ia akan bersedia.
Sementara itu, kuasa hukum Ayu, Jaenuddin, menegaskan bahwa gaji Ayu untuk bulan Oktober belum dibayarkan.
"Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan. Jadi kepada pihak perusahaan, tolong dibayarkan," ungkap Jaenuddin pada Selasa (17/12/2024).
Ia menambahkan bahwa beberapa karyawan lain di Lindayes juga mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan.
Penganiayaan yang Terjadi
George Sugama Halim sebelumnya mengaku khilaf setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Dwi Ayu pada Senin (16/12/2024).
"Khilaf saya khilaf," ucap George saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa George merasa kesal dan menganiaya Ayu karena korban menolak untuk mengantarkan makanan ke kamar.
George dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Barang bukti yang disita termasuk patung, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan George kepada Ayu.
Kronologi Kejadian
Aksi penganiayaan terjadi pada 17 Oktober 2024, saat Ayu diminta oleh George untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi.