TRIBUNNEWS.com - Kuasa hukum keluarga George Sugama Halim, Michael Pardede, menegaskan pihaknya bakal mengajukan laporan terkait komentar negatif warganet terhadap keluarga George dan toko roti Lindayes di Cakung, Jakarta Timur.
Michael memperingatkan publik agar memakai hati nurani jika ingin berkomentar.
"Kami akan melakukan pelaporan. Tolong orang-orang di luar, siap menghadapi laporan kami," tegas Michael, dikutip dari YouTube Cumi-Cumi, Sabtu (21/12/2024).
"Intinya, tolong lah pakai hati nurani," tekan Michael.
Michael menyebut toko roti dan keluarga George tak berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap karyawan bernama Dwi Ayu Darmawati (19).
Karena itu, ia meminta publik agar berfokus pada kasus pidana yang menjerat George.
Bukan justru berkomentar tentang toko roti dan keluarga George.
"Ini orang-orang yang memang melakukan usaha, jangan ke mana-mana. George (sedang) menjalani hukumannya," ungkap Michael.
"UU ITE ini nggak main-main. Setop gunakan jarinya ya, berpikir dengan nalar, jangan ganggu toko ini maupun keluarga sini," tegas Michael lagi.
Michael juga mewanti-wanti publik agar berhenti berkomentar negatif.
Sebab, ia memastikan bakal melacak nomor-nomor warganet yang melakukan teror maupun berkomentar negatif terhadap toko roti dan keluarga George.
Baca juga: Ungkap George Sugama Nangis Tak Mau Dipenjara, Linda sang Ibu: Saya Berharap Damai dengan Ayu
"Pencet jari, ketik, ketik, ketik. Rugi lho (klien kami), orang-orang tua lho ini."
"Tolong hargai, dong! Jangan kalian anggap remeh. Akan dilacak semua nomor kalian," pungkasnya.
George Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Sementara itu, George Sugama Halim telah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).
Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko, mengungkapkan pemeriksaan itu dilakukan atas permintaan penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Hery mengungkapkan pemeriksaan terhadap George dilakukan oleh tim dokter psikiatri.
"Ada permohonan visum (pemeriksaan kejiwaan). Ini hari pertama (pemeriksaan)," ungkap Hery, Jumat, dilansir TribunJakarta.com.
"(Pemeriksaan dilakukan) tim oleh dokter psikiatri," imbuh dia.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan pihaknya belum menerima bukti medis terkait kejiwaan George.
Padahal, sebelumnya, pihak keluarga mengatakan George hendak mencari pengobatan alternatif untuk kejiwaan, saat diamankan di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024).
Baca juga: Ibu George Sugama Bantah Nunggak Bayar Gaji Ayu: Kalau Dia Benar, Mau dong Ketemu Saya
Karena itu, kata Nicolas, dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka penganiayaan itu.
"Sampai saat ini hanya omongan-omongan saja dari keluarga ataupun dari pihak pengacara seperti yang disampaikan di media ya," ungkap Nicolas, Jumat.
Soal kejiwaan George sebelumnya juga sempat disampaikan manajemen toko roti Lindayes.
Dalam keterangan resmi yang diunggah di media sosial, pihak Lindayes mengatakan George memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ.
Mengaku Khilaf
Sebelumnya, George Sugama Halim mengaku khilaf atas perbuatannya menganiaya Dwi Ayu Darmawati.
Hal ini disampaikan George setelah ia ditetapkan sebagai tersangka, Senin (16/12/2024).
"Khilaf, saya khilaf," kata George saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.
Meski demikian, George enggan menjelaskan alasannya meminta Ayu untuk mengantarkan makanan ke kamar.
Ia memilih bungkam dan tak berkata apa-apa.
"No comment," ucap dia.
Di kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan alasan George menganiaya Ayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, George mengaku kesal hingga menganiaya Ayu karena korban menolak mengantarkan ke kamar.
"Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, mengakibatkan pelaku makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Nicolas.
Diketahui, George dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Rekam Jejak George Sugama Dibongkar Adik: Kurang Ajar ke Orang Tua, Tidak Punya Teman, Tak Lulus SD
Ia juga langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti, di antaranya adalah patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan George terhadap Ayu.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengantongi hasil Visum et Repertum dari RS Polri Kramat Jati atas luka yang diderita korban, akibat penganiayaan dilakukan George.
Aksi penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim terhadap Dwi Ayu Darmawati terjadi pada 17 Oktober 2024.
Saat itu, Ayu yang sedang bekerja di toko roti milik orang tua George, diminta pelaku untuk mengantarkan makanan yang sudah dipesan ke kamar pribadi pelaku.
Namun, Ayu menolak permintaan tersebut sebab bukan merupakan tugasnya.
Buntutnya, George melempar barang-barang, termasuk mesin EDC, loyang kue, hingga pajangan patung kepada Ayu.
Akibat insiden itu, Ayu memutuskan berhenti dari tempat kerjanya.
Ia juga mengalami trauma yang menyebabkan dirinya mengidap insomnia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hari Ini George Sugama Halim Mulai Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri Kramat Jati
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Bima Putra)