TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita bernama Melody Sharon alias MS (31) melakukan penganiayaan terhadap suaminya AG (35) di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).
Suami diseret oleh istri menggunakan mobil hingga ratusan meter.
Akibatnya sang suami luka parah.
Berikut beberapa fakta kasus ini yang perlu diketahui.
1. Kronologi
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penganiayaan bermula ketika AG merasa curiga bahwa Melody Sharon sedang berselingkuh dengan seorang pria.
"Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur," kata Nicolas, Jumat (20/12/2024).
Curiga dengan keberadaan sang istri, AG lalu berupaya menelusuri keberadaan Melody Sharon hingga akhirnya didapati bahwa pelaku sedang berada di sebuah apartemen wilayah Kelurahan Ceger.
Setelah memastikan keberadaan MS, AG lalu bergegas menuju lokasi hingga akhirnya dapat menemui sang istri dan meminta penjelasan atas alasannya berada di apartemen.
Tapi Melody Sharon menolak menjawab dan memilih masuk ke dalam mobilnya, sementara AG tetap berupaya meminta penjelasan hingga akhirnya korban berusaha masuk ke dalam mobil.
"Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujarnya.
Nicolas menuturkan akibat Melody Sharon memacu kendaraannya tersebut kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan, lalu tubuh korban terseret sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.
Setelah terjatuh AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi Melody Sharon untuk meminta pertolongan, tapi tersangka justru tak merespon.
AG pun lalu melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.
2. Polisi Punya Rekaman CCTV
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian.
Pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara.
3. Bukan Hanya Sekali Istri Aniaya Suami
Tak hanya kasus penganiayaan, Melody Sharon juga dilaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinaan.
"LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hanya menangani kasus penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan AG.
AG mengalami tindak KDRT ketika sedang memergoki sang istri berselingkuh pada sebuah apartemen di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 8 November 2024 lalu.
"Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya. Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ujar Nicolas.
Berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pasangan suami istri itu sudah memiliki anak dari hubungan pernikahan mereka.
"Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat memberi keterangan, Jumat (20/12/2024).
4. Tersangka Ditahan
Kini, polisi telah menahan Melody Sharon (31) atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap suaminya, AG (35).
"Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan," tutur Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Dalam kasus KDRT yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur, AG terluka karena terseret sejauh 200 meter akibat Melody Sharon tancap gas ketika AG hendak masuk ke dalam kendaraan.
Atas perbuatannya Melody Sharon disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan," tutur Nicolas.
5. Penjelasan Melody Sharon kepada Polisi
Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Melody Sharon mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya.
Juga dia mengaku tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika.
"Barang bukti yang dapat kami sita yaitu VeR hasil pemeriksaan psikologi korban. Berikutnya satu buah kaos milik korban, satu pasang sandal milik korban, satu buah rekaman CCTV," tutur Nicolas.
6. Videonya Diungkap Anggota DPR
Sebelumnya, sebuah video penganiayaan yang melibatkan seorang suami dan istrinya viral di media sosial. Peristiwa ini menyebabkan sang suami mengalami patah kaki akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh istrinya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan kejadian tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, Sahroni menampilkan foto seorang pria dan wanita yang terlihat berduaan, berjalan menuju sebuah gedung parkir.
Ia juga menyertakan foto pasangan tersebut yang berpose mesra.
"Seorang suami dengan dua anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila-gilaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri," tulis Sahroni dalam postingan yang dikutip pada Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan bahwa sang istri tega menyeret kaki suaminya hingga mengalami patah. Ia menduga bahwa istri tersebut berselingkuh dengan lebih dari satu pria.
"Nahasnya hingga patah kaki di pinggir jalan Jakarta Timur, tidak hanya satu orang tapi si istri bermain gila-gilaan dengan dua orang laki-laki. (agak mengerikan ini sih)," tambah dia.