TRIBUNNEWS.com - Pria asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, AG, memergoki sang istri, Melody Sharon (31), selingkuh.
Nahas, AG kemudian menjadi korban penganiayaan oleh Melody.
Ia diseret sang istri menggunakan mobil yang dikendarai Melody di kawasan Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 November 2024.
Lantas, siapakah sosok Melody Sharon?
Melody dan AG diketahui telah dikaruniai dua anak dari pernikahan mereka.
Selama pernikahan, Melody memiliki riwayat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Suami di Jakarta Timur Jadi Korban KDRT Usai Pergoki Istrinya Selingkuh, Pelaku Ditangkap Polisi
Ia sebelumnya pernah menganiaya AG.
"Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Sosok Melody juga diketahui sempat aktif bermedia sosial.
Dalam kurun waktu 2017-2021, ia pernah aktif di saluran YouTube dengan konten keseharian bersama anak-anaknya.
Selain itu, Melody juga membuat konten tutorial make up hingga berkaraoke.
Kronologi Kejadian
Kasus bermula saat AG melakukan video call dengan Melody Sharon.
Melody mengaku kepada AG, ia sedang berada di sebuah apartemen.
"Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call."
"Tersangka kemudian berpamitan kepada korban untuk tidur," ungkap Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat.
Namun, lanjut Nicolas, AG merasa curiga terhadap keberadaan sang istri.
Ia pun menelusuri keberadaan Melody, lalu mendapati sang istri berada di sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger, Cipayung.
Tiba di apartemen itu, AG meminta penjelasan kepada Melody, mengapa berada di lokasi itu.
Melody yang menolak menjawab kemudian masuk ke dalam mobil.
AG, yang masih meminta penjelasan, berusaha masuk ke dalam mobil.
"Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Tersangka tetap melaju dengan kecepatan tinggi," jelas Nicolas.
Buntutnya, kaki AG tersangkut di bagian kursi depan dan tubuhnya terseret sejauh 200 meter.
Setelah terjatuh, AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan, tapi tak mendapat respons.
AG lantas melaporkan MS ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, hingga akhirnya sang istri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban, dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Suami Terseret Mobil Hingga 200 Meter Saat Pergoki Istri Berselingkuh di Jakarta Timur
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Bima Putra)