News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berupaya Melawan Polisi, Dua Pencuri Motor di Kelapa Gading Ditembak

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pencuri motor berinisial AS (32) dan BG (19) ditembak polisi pada bagian kakinya setelah melakukan aksi pencurian di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pencuri motor berinisial AS (32) dan BG (19) ditembak polisi pada bagian kakinya karena berupaya melawan ketika hendak ditangkap.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku didasarkan atas dua laporan yang diterima.


Laporan polisi tersebut dibuat korban yang kehilangan motor di Jalan Kelapa Nias, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara Minggu (8/12/2025).

Baca juga: Tiga Pelaku Curanmor di Jakarta Barat Dibekuk, Uang Hasil Curian Buat Beli Obat-obatan Terlarang


Kompol Seto menuturkan tim menyelidiki keberadaan pelaku hingga identitasnya berhasil diidentifikasi.


Sejurus kemudian, pelaku dan barang bukti berupa peralatan yang dipakai untuk mencuri motor hingga satu pucuk senjata jenis air softgun berhasil diamankan polisi.


"Barang bukti dari tangan pelaku yakni satu kotak peluru gotri senjata air softgun ukuran 6 milimeter," kata Seto di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (13/1/2025).


Total terdapat lima orang yang melakukan pencurian. 


Dalam beraksi, pelaku acap kali membagi perannya. 


Ada yang mengeksekusi dan mengawasi saat aksi pencurian terjadi.


Tiga pelaku lainnya kini masih buron.

Baca juga: Tampang Pembunuh Ibu Kos di Medan, Ternyata Residivis Curanmor dan 5 Tahun Tinggal di Kosan Korban


"Mencuri motor dengan cara menarik kabel jalur kontak dan pelaku memasang soket buatan di kotak jalur kontak motor yang menyebabkan mesin motornya menjadi hidup atau menyala kemudian pelaku merusak stang motor dan membawa kabur motor," ujar Kapolsek.


Seto menyebut pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. 


Motor hasil curian dijual kembali dengan harga Rp 3,5 juta dan dibagi rata untuk kelima pelaku.


Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan penjara paling lama 7 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini