Aktor Sandy Permana Tewas di Cibarusah

Apakah Nanang Gimbal Sudah Bikin Rencana untuk Bunuh Sandy Permana? Ini Jawaban Polisi

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Nanang Gimbal dihadirkan dalam konferensi pers pembunuhan Sandy Permana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Tersangka Nanang Gimbal dihadirkan dalam konferensi pers pembunuhan Sandy Permana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Atas perbuatannya, tersangka Nanang Gimbal dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Terhadap tersangka, kami persangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP, dengan ancaman untuk Pasal 338 KUHP yaitu maksimal 15 tahun (penjara), sedangkan untuk Pasal 354 ayat (2) dengan ancaman hukuman selama 10 tahun," tutupnya.

(Tribunnews.com/Nina Yuniar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini