Atas perbuatannya, tersangka Nanang Gimbal dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Terhadap tersangka, kami persangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP, dengan ancaman untuk Pasal 338 KUHP yaitu maksimal 15 tahun (penjara), sedangkan untuk Pasal 354 ayat (2) dengan ancaman hukuman selama 10 tahun," tutupnya.
(Tribunnews.com/Nina Yuniar)