TRINUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan skema ponzi dengan modus arisan Duos.
Kasus penipuan sejumlah uang ini melibatkan seorang tersangka berinisial SFM (21).
Baca juga: TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lebih Waspada Terhadap Modus Penipuan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban skema ponzi dijanjikan keuntungan dari uang investor sendiri.
"Jadi uang investor berikutnya bukan keuntungan yang dibagi dari usaha atau bisnis yang dijalankan oleh si individu ini atau organisasi yang menjalankan organisasi, ini sangat meresahkan masyarakat dan berhasil diungkap oleh rekan-rekan Direktorat Reserse Siber," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025).
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Pakai Modus Ponzi Lakukan Aksi Penipuan Penjualan iPhone
Kasus itu bermula saat polisi menerima laporan pada Minggu (12/1/2025).
Adapun kasus ini ditengani oleh Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
“Akhirnya berhasil diungkap peristiwa penipuan dengan skema ponzi dengan modus investasi arisan Duos melalui media elektronik," ujarnya.
Ade Ary berujar bahwa tersangka SFM merupakan ibu rumah tangga (IRT) yang bertindak sebagai pengelola.
Ia melakukan aksinya sejak September 2024.
Modus SFM dalam penipuan itu dilakukan lewat grup WhatsApp yang beranggotakan hingga 425 orang.
Dia menyebarkan promosi investasi dengan menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat dan menawarkan pinjam dana.
Penyidik mencatat sudah ada 85 korban dari kasus tersebut dan terdapat empat laporan polisi.
Baca juga: Regulator AS Tuding Platform Perdagangan Kripto AI YieldBot Sebagai Skema Ponzi
"Grup WA yang digunakan oleh tersangka ini namanya GuArisanByBiyu, 18 korban di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan, ini terus bertahap," ucapnya.
Tersangka dijerat pasal berlapis dalam kasus ini, yakni Pasal 45 A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.
Ia juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Pencucian Uang dengan ancaman pidana 20 tahun.