News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Mahfud MD Duga Ada Orang Dalam di Balik Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Desak Pemerintah Mengusut

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD | Eks Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menduga ada orang dalam dibalik penerbitan sertifikat pagar laut di Tangerang.

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD ikut menanggapi soal masalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut yang ada di perairan Tangerang, Banten. 

Mahfud menduga ada orang yang bermain-main dibalik penerbitan sertifikat pagar laut ini.

Untuk itu Mahfud mendesak pemerintah untuk mengusut masalah sertifikat ini secara hukum.

"Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum," kata Mahfud dilansir Kompas.com, Rabu (22/1/2025).

Lebih lanjut Mahfud menduga, penerbitan sertifikat pagar laut ini bukan hanya pelanggaran karena kesalahan administrasi semata.

Melainkan ada dugaan perbuatan kolusi dibalik penerbitan sertifikat pagar laut ini.

Mengingat sudah sudah muncul kavling-kavling dalam HGB dan SHM yang diterbitkan.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid juga telah menyebutkan bahwa ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang diterbitkan.

Selain HGB, terdapat SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

"Kalau kayak gini ini tendensinya, tendensinya ini pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak eh, ratusan (bidang)."

"Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut," ungkap Mahfud. 

Baca juga: Sertifikat HGB Area Pagar Laut Dinilai Cacat Prosedur, Pejabat BPN Tangerang Diperiksa

Menurut Mahfud, pengusutan masalah sertifikat pagar laut ini juga tak begitu sulit.

Karena pemerintah bisa langsung menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkan.

"Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ," imbuh Mahfud.

Ombudsman Bakal Meminta Keterangan Perusahaan Pemilik Sertifikat Pagar Laut di Tangerang  

Ketua Ombudsman RI, Mochammad Najih memastikan pihaknya akak memintai keterangan pihak swasta atau perusahaan yang terkait dengan pagar laut hingga memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari Kementerian ATR/BPN.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini