News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Propam Polda Metro Jaya Sudah Periksa Kapolres Jaksel Terkait Kasus AKBP Bintoro, Apa Hasilnya?

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAPOLRES JAKSEL DIPERIKSA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal diperiksa terkait kasus pemerasan yang dilakukan mantan anak buahnya AKBP Bintoro. Hal itu disampikan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

"Kalau dari hasil investigasi kami kepada Kanit Z, jelas keluar statement dari Kanit Z tersebut, bahwa semua itu tersalurkan kepada pimpinan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

"Ya, tersalurkan kepada pimpinan. Perlu menjadi catatan ini. Pimpinan Polres ini mulai dari tingkat Kasat sampai dengan kepada Kapolres," sambungnya.

Romi mengatakan hal ini diketahui setelah kliennya bertemu langsung dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan dengan tujuan menanyakan nominal kerugian yang sudah dikeluarkan oleh tersangka AN.

Dia mengklaim pihaknya mempunyai bukti-bukti dan keterangan saksi yang kuat atas tudingan tersebut saat kliennya bertemu dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan.

"(Dalam pertemuan, pimpinan Polres Jaksel) mengakui, menurut keterangan dari klien kami dan pernyataan dari klien kami bersama saksi-saksi yang mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima sejumlah. Kalau hasil pengakuan dari klien kami sekitar Rp400 juta," ucapnya.

Meski begitu, Romi tak menjelaskan secara detil terkait siapa sosok pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga juga menerima uang dari tersangka AN.

Dia hanya memastikan uang Rp400 juta tersebut bukan yang mengalir ke AKBP Bintoro melainkan atasannya.

"Ya, nanti kita buktikan di pengadilan," tuturnya.

Menurutnya, kasus yang diduga awalnya ingin 'disimpan' akhirnya muncul ke publik karena pembagian atas kerugian yang dialami tersangka AN senilai Rp17 miliar lebih tidak rata.

"Untuk sementara ini, dalam rangkaian, kita melihat bahwa tidak ada ke unit-unit lain. Orang-orang atau oknum-oknum itu saja. Ya, di Kanit Z, Kanit M, di Kasat G, Kasat B, dan ya, terakhir kita dapatkan bukti bahwa ya, pimpinan juga menerima," ungkapnya.

Baca juga: Gugatan Perdata Pemerasan Ungkap Lagi Kasus Remaja Perempuan Dicekoki Ektasi dan Sabu hingga Tewas

"Cuma setelah mendengar bahwa klien kami ini sudah mengeluarkan dana sebesar 17 miliar, sementara pimpinan ini cuma dapat 400 juta, menimbulkan suatu kecemburuan yang akhirnya peristiwa ini didorong untuk maju P21," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini