AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Keluarga Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Belum Ajukan Permohonan Perlindungan kepada LPSK

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNGGU PERMOHONAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu permohonan perlindungan dari keluarga FA (16) korban pembunuhan anak bos Prodia.
TUNGGU PERMOHONAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu permohonan perlindungan dari keluarga FA (16) korban pembunuhan anak bos Prodia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Keluarga FA (16) korban pembunuhan anak bos Prodia hingga kini belum mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya masih menunggu pengajuan permohonan karena perlindungan diberikan LPSK bersifat sukarela atau atas pengajuan saksi dan korban.

"Keluarga korban belum mengajukan permohonan perlindungan," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (21/2/2025).

Baca juga: Tampang Arif Nugroho Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan ABG, Berimbas AKBP Bintoro Cs Dipecat

Beberapa waktu LPSK sudah melakukan upaya jemput bola menawarkan perlindungan melalui kuasa hukum keluarga FA, dan kuasa hukum saksi korban remaja berinisial AP.

AP merupakan teman FA yang berada di lokasi dan mengetahui kejadian saat FA tewas dibunuh, diperkosa di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada April 2024.

Kala itu tim penasihat hukum keluarga FA menyampaikan kepada LPSK bahwa pihak keluarga akan secara resmi mengajukan permohonan perlindungan, sementara kuasa hukum AP belum merespons.

"Saksi korban (AP) belum mengajukan permohonan," ujarnya.

Meski belum pengajuan permohonan, Susilaningtias menuturkan pihaknya terbuka bila nantinya keluarga FA dan AP mengajukan permohonan perlindungan saat proses persidangan dimulai.

LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan pengamanan fisik, fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi, dan pendampingan psikologis, atau bentuk perlindungan lain dibutuhkan.

"LPSK tetap terbuka bila nantinya saat proses sidang berlangsung keluarga korban, dan saksi korban mengajukan permohonan perlindungan," tuturnya.

Baca juga: Kasus Kepemilikan Senpi yang Terungkap di Sidang Etik AKBP Bintoro Sudah Tingkat Penyidikan

Sebelumnya LPSK melakukan upaya jemput bola menawarkan perlindungan karena menilai terdapat risiko ancaman terhadap keluarga FA, dan PA selama jalannya proses hukum.

Terlebih dalam proses hukum terdapat pelanggaran dilakukan sejumlah oknum anggota Polri, di antaranya mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Sehingga dikhawatirkan keluarga korban tidak dapat memberi keterangan sesuai fakta saat dihadirkan menjadi saksi perkara pembunuhan sang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK Tunggu Permohonan Perlindungan dari Keluarga Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini