"Tim mengamankan empat pelaku bernama saudara S (38), AA (32), DS (30), dan saudari FD (29)," kata Resa.
Baca juga: Resmi Ditahan atas Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Beri Tanggapan Santai: Ya Gimana, Sans
Resa menjelaskan, keempat tersangka diringkus di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran korban, handphone (HP) milik tersangka dan korban, dua bilah pisau, serta satu unit motor tanpa pelat nomor yang digunakan para pelaku saat beraksi.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Resa.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria di Tanjung Priok Diancam hingga Ditodong Pisau, Jadi Korban Modus Dituduh Selingkuhan