TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial RPS (37) menjadi korban pemerasan dengan modus dituduh selingkuh di sebuah indekos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tak hanya diperas, korban juga sempat diancam dan ditodong pisau oleh pelaku.
Setelah menerima laporan korban, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap keempat pelaku, termasuk wanita yang menjadi teman kencan korban.
“Tim mengamankan empat pelaku bernama saudara S (38), AA (32), DS (30), dan saudari FD (29),” ungkap AKBP Resa di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Keempat tersangka ditangkap di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Alasan Polisi Tahan Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan: Bukti yang Cukup, Sudah Periksa Saksi Ahli
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekening koran korban, handphone milik tersangka dan korban, dua bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban dan satu unit motor tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Pihak kepolisian juga tengah menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kejadian serupa di wilayah Jakarta Utara.
Kronologi Kejadian
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Marasabessy, mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban bertemu dengan seorang wanita berinisial FD, yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.
Keduanya sepakat bertemu di sebuah kamar kost untuk mengobrol.
Saat korban dan FD tengah berbincang dengan pintu kamar yang terbuka, tiba-tiba tiga pria masuk secara paksa.
Salah satu pelaku mengaku sebagai suami dari FD dan langsung menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya.
“Pelaku mengeluarkan pisau yang diarahkan kepada korban, lalu berkata, ‘Enaknya lo pulang pakai celana dalam atau telanjang saja ya?’” ujar AKBP Resa, Rabu (5/3/2025).