TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Senin, (10/3/2025).
Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan Garuda Utama, sidang dimulai sekira 09.00 WIB.
Adapun sidang hari ini beragendakan tuntutan dari Oditur Militer kepada tiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental, Hakim Minta 3 Terdakwa Oknum TNI AL Lemaskan Badan
Di lokasi, dua anak korban Ilyas Abdurahman yakni Agam Syahputra dan Rizky Agam Syahputra turut menyaksikan sidang tuntutan ini.
Keduanya kompak menggunakan baju berwarna hijau bertuliskan Asosiasi Rental Mobil Indonesia.
Sementara itu pada persidangan tuntutan ini Oditur Militer atau penuntut umum meminta hanya fakta hukum yang dibacakan.
Namun kuasa hukum dari ketiga terdakwa meminta untuk dibacakan seluruhnya.
Kemudian Oditur Militer membacakan satu persatu kesaksian para saksi yang pernah dihadirkan di persidangan. Totalnya mencapai 19 saksi, 3 keterangan terdakwa dan fakta hukum.
Hingga 11.43 WIB Oditur Militer masih membacakan keterangan terdakwa di persidangan.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Digelar Pagi Ini dengan Agenda Tuntutan
Diketahui ketiga terdakwa didakwa melakukan aksi penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Bambang dan Akbar didakwa pula melakukan pembunuhan berencana.
Mereka dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP.