TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tak ada kemajuan.
Bukan cuma lambat, Firli yang sudah ditetapkan tersangka juga belum ditahan.
Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Tanpa Intervensi
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mempertanyakan mengapa kepolisian sampai sekarang gagal menindaklanjuti kasus tersebut.

Menurutnya tanpa dilakukan penahanan masih ada potensi bagi Firli melakukan berbagai langkah strategi untuk dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban.
Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
"Jangan dilupakan bahwa kasus ini adalah pertaruhan kredibilitas dan kapasitas kepolisian dalam penanganan kasus sampai tuntas," ucap Lakso saat dihubungi Tribunnews, Selasa (18/3/2025).
Terlebih kasus ini telah menjadi atensi nasional.
Mantan pegawai KPK itu menilai publik masih bertanya, bagaimana bisa kasus yang sudah lama sidik ini tidak kunjung jelas.
Terbaru Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Lakso curiga ada cerita dibalik praperadilan ini sehingga Firli dengan percaya diri mengajukan praperadilan kembali.
Dia memandang seluruh pihak harus mengawal proses ini untuk mencegah adanya deal-deal tersembunyi sehingga harapan publik dalam penuntasan kasus ini tidak kunjung terpenuhi
"Kepolisian harus menuntaskan janji untuk menyelesaikan kasus ini apabila tidak mampu maka KPK perlu mengabil alih kasus ini sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara tuntas," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto haqqul yakin perkara ini bisa selesai dalam waktu dua bulan.
Hal itu disampaikan dalam forum rilis akhir tahun Kinerja Polda Metro Jaya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 31 Desember 2024.
"Mudah-mudahan ya kita berusaha satu, dua bulan lagi selesai," katanya.
Baca juga: Firli Bahuri Kembali Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan Atas Status Tersangka Kasus Pemerasan