TRIBUNNEWS.COM - Aksi dua remaja bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah menjual ginjal di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat viral di media sosial.
Kakak beradik tersebut menjual ginjal untuk membebaskan ibunya, Syafrida Yani (49) yang sedang dipenjara karena kasus penggelapan uang.
Pada Jumat (21/5/2025), polisi menangguhkan penahanan Syafrida Yani sehingga dapat kembali bertemu keluarga di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, mengatakan pelapor telah mencabut laporan dan kasus penggelapan uang diselesaikan secara damai, Minggu (23/3/2025).
“Setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai pihak, pihak pelapor dan pihak tersangka akhirnya sepakat untuk berdamai,” katanya, Senin (24/3/2025).
Dokumen pencabutan laporan telah diterima Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar.
Kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan, menjelaskan proses damai disaksikan sejumlah pihak seperti tokoh masyarakat hingga perwakilan keluarga.
“Kami menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan laporan telah dicabut,” ucapnya.
Paulus menyatakan kliennya meminta maaf telah membuat gaduh dengan melaporkan Syafrida Yani.
“Klien kami hanya menuntut keadilan dan bukan bertindak di luar hukum. Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat akibat pemberitaan sebelumnya,” tukasnya.
Suami Syafrida Yani, Yelvin, mengaku tak mengetahui dua anaknya berkeliling kawasan Bundaran HI untuk menawarkan ginjal.
Baca juga: Nasib Baik Syafrida, Anak Tak Harus Jual Ginjal demi Bebaskan Dirinya, Kasus Berujung Damai
Mereka melakukan hal tersebut atas inisiatif sendiri tanpa izin keluarga.
"Kami memohon maaf atas aksi spontan yang dilakukan oleh anak-anak tersangka tanpa sepengetahuan keluarga," ucapnya, Senin (24/3/2025).
Yelvin menerangkan dua anaknya melakukan aksi di Bundaran HI karena peduli dengan Syafrida Yani.