Pelaku Pelecehan Wanita di Stasiun Tanah Abang Diblacklist KAI, Tak Boleh Lagi Naik KRL

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SANKSI PELECEHAN SEKSUAL - Penampakan Commuter Line atau KRL di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (15/12/2024). PT KAI Commuter Line memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang. Ke depan, pelaku itu dipastikan tak akan bisa naik Kereta Rel Listrik (KRL).
SANKSI PELECEHAN SEKSUAL - Penampakan Commuter Line atau KRL di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (15/12/2024). PT KAI Commuter Line memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang. Ke depan, pelaku itu dipastikan tak akan bisa naik Kereta Rel Listrik (KRL).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pelecehan seksual terhadap seorang wanita di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat masih diburu.

Kasus tersebut viral di media sosial saat korban seorang wanita yang mengaku ditumpahkan air mani oleh pelaku ke bagian celana.

Baca juga: Sosok Gilang Bungkus, Eks Napi Pelecehan Kasus Fetish Kain Jarik 2020, Diduga Kembali Beraksi

Pihak KAI Commuter sendiri saat ini sudah mengidentifikasi pelaku pelecehan seksual tersebut.

"Untuk terduga pelaku sudah kami identifikasi setelah dilakukan penelusuran melalui CCTV Analytic," kata VP Corporate Secretary KCI, Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

Joni menyebut pihaknya juga memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku meski saat ini belum tertangkap. 

Ke depan, pelaku itu dipastikan tak akan bisa Kereta Rel Listrik (KRL).

"Identitas pelaku pun telah dimasukkan ke dalam database CCTV Analytic guna memberikan notifikasi sebagai oknum yang diblacklist jika sewaktu-waktu terduga pelaku masuk ke area stasiun kembali, sehingga yang bersangkutan tidak dapat menggunakan layanan Commuter Line lagi," ucapnya.

Di sisi lain, Joni menyebut pihaknya kooperatif dengan memberikan segala sesuatu yang diperlukan penyidik kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

"Kami selaku pengelola sama sekali tidak memberikan ruang untuk pelaku pelecehan seksual dalam berbagai layanan Commuter Line," tuturnya.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual AKBP Fajar Ada 4 Orang: Termuda Usia 6 Tahun, Tertua Umurnya 20 Tahun

Joni mewakili KAI Commuter meminta maaf kepada korban atas apa yang dialaminya dan berjanji akan memberikan bantuan untuk pemdampingan selama proses hukum berlangsung.

Lebih lanjut, Joni juga meminta kepada masyarakat yang mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke pihak KAI Commuter.

"Pengguna juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp Commuter line 081296605747, email : Commuter.care@kci.id , atau media sosial @commuterline," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita yang belum diketahui identitasnya diduga menjadi korban pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/4/2025).

Dugaan pelecehan seksual tersebut terungkap usai korban bercerita kepada salah seorang sopir taksi online dengan nama akun Instagram @indra_papsky. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini