Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Artis Sekar Arum Mengaku Sumbangkan Uang Palsu ke Masjid, Ini Kata Polisi

Polisi mengungkapkan Sekar mengaku mengetahui uang yang digunakannya untuk beramal adalah palsu. 

Editor: Erik S
zoom-in Artis Sekar Arum Mengaku Sumbangkan Uang Palsu ke Masjid, Ini Kata Polisi
Dok. Polres Metro Jakarta Selatan
ARTIS DITANGKAP POLISI - Pemain sinetron Angling Dharma, Sekar Arum Widara ditangkap polisi terkait dengan kasus uang palsu, Minggu (13/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan terkait pengakuan mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara yang menggunakan uang palsu beramal.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi mengatakan Sekar Arum sempat mengaku menggunakan uang palsu disumbangkan ke kotak amal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

“Katanya digunakan sebelum Lebaran, sehari sebelumnya. Ia bilang uang itu dimasukkan ke kotak amal, sekitar Rp10 juta,” ujar Teddy kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Baca juga: Artis Sekar Arum Amal Rp10 Juta Pakai Uang Palsu, Pihak Masjid Istiqlal Buka Suara

Namun demikian, pihaknya masih terus mendalami kebenaran dari pengakuan tersebut. 

"Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp10 juta. Masjid Istiqlal," ujar Teddy.

“Itu masih berdasarkan omongan dia. Kami masih selidiki lebih lanjut,” lanjutnya.

Teddy juga mengungkap Sekar mengaku mengetahui uang yang digunakannya untuk beramal adalah palsu. 

Uang tersebut didapat dari seorang temannya yang saat ini juga sedang dalam penyelidikan.

“Di satu sisi dia tahu uang itu palsu, tapi pengakuannya masih berubah-ubah. Masih kami dalami,” jelas Teddy.

Penangkapan terhadap Sekar Arum bermula saat ia mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah toko dalam mal.

Aksinya diketahui oleh pihak keamanan mal, yang kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Sekar Arum kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Baca juga: Suami Siri Sekar Arum Tak Tahu Istrinya Pakai Uang Palsu Saat Jalan Bareng di Mal

Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP. 

Didapatkan dari Teman

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menuturkan, menurut pengakuan Sekar, uang palsu tersebut diperolehnya dari rekannya.

"Jadi kalau menurut keterangan dia (Sekar), dia dapat (uang palsu) dari temannya," ujar Nurma, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas