Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tak akan ragu menindak ormas yang terbukti melanggar hukum.
“Kalau memang ditemukan tindak pidana, ya sanksi. Apalagi kalau tingkat tindak pidananya sudah tidak bisa ditoleransi,” tegas dia.
Dalam hal ini, Polri pun menggelar operasi kewilayahan serentak untuk menindak praktik premanisme yang tengah marak. Adapun operasi itu bakal digelar mulai 1 Mei 2025.
Langkah ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia.
Data terakhir, sudah ada 3.326 kasus premanisme di seluruh Indonesia yang berhasil ditindak.
Baca tanpa iklan