News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Patuh Jaya 2025 Digelar Selama 14 Hari, Ini Sasarannya

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PATUH JAYA - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari mulai 14 Juli hingga 7 Juli 2025 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7/2025)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari mulai 14 Juli hingga 7 Juli 2025. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. 

Menurutnya, operasi ini juga diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2025

"Total ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi," ucapnya usai apel di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7/2025).
 
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menyampaikan, jenis pelanggaran di antaranya pengemudi yang melanggar marka.

Kemudian pengemudi lawan arus, konsumsi narkoba atau mabuk, menggunakan ponsel di jalan, tidak menggunakan helm SNI.

Selanjutnya pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, hingga pengendara di bawah umur.

Ade Ary mengungkapkan kendaraan yang tidak layak jalan hingga pengendara yang tidak memakai spion juga akan ditindak.

"Penggunaan knalpot tidak standar, kelengkapan surat-surat kendaraan, TNKB motor tidak sesuai, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya," imbuhnya.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Denda Tilang Secara Online saat Terjaring Operasi Patuh 2025

Total sebanyak 2.938 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Patuh Jaya 2025.

Operasi ini melibatkan unsur tiga pilar TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini