News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Peran Enam Tersangka Penghasut Aksi Anarkis, Ada Prof R Perakit Bom Molotov

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI ANARKIS - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka utama penghasut aksi anarkis melalui media sosial. Satu di antaranya RAP juga dikenal sebagai Prof R sebagai perakit bom molotov. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

"Peran tersangka FL sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan mereka berada di lokasi rawan tanpa perlindungan," tukasnya.

Atas perbuatannya itu ke enam tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 A ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini