News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov DKI Minta Pengelola Tak Putus Listrik-Air Warga Sebelum P3SRS Terbentuk

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGELOLAAN APARTEMEN – Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthado, memimpin mediasi antara warga Apartemen Gardenia Boulevard dan pihak pengelola, Rabu (17/9/2025). Pertemuan membahas larangan pemutusan listrik dan air sebelum P3SRS terbentuk sesuai aturan Pemprov DKI.

“Keterlambatan pembentukan P3SRS: Walaupun tahap sosialisasi pertama dilakukan pada Februari 2025, hingga kini belum ada progres nyata. Proses pembentukan juga tidak sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam Pergub 133/2019,” ucapnya.

Ratih menambahkan, permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Jakarta Selatan. Ia menyebut Cempaka Group, induk dari SS, memiliki rekam jejak pengelolaan yang dipersoalkan di sejumlah apartemen lain, termasuk tuntutan penyerahan AJB dan sertifikat serta pembentukan P3SRS yang tertunda bertahun-tahun.

“Juga melaporkan pola pengelolaan yang tidak transparan, pungutan bermasalah, hingga aksi demonstrasi. Pola berulang ini memperkuat citra Cempaka Group sebagai pengembang yang mengabaikan hak pemilik unit dan ketentuan hukum,” katanya.

Sementara itu, dalam rapat mediasi tersebut, pihak SS dan Colliers Indonesia menyatakan keberatan terhadap sejumlah poin dalam notulen rapat, khususnya larangan pemutusan fasilitas dasar. 

Mereka menolak menandatangani dokumen tersebut, termasuk timeline pembentukan P3SRS.

Meski belum ada pernyataan resmi keduanya yang menjelaskan alasan penolakan, sikap tersebut dipandang oleh sebagian peserta rapat sebagai bentuk ketidaksepakatan terhadap hasil mediasi. 

Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa keputusan yang diambil tetap berlaku dan harus dihormati oleh semua pihak.

Secara hukum, pembentukan P3SRS diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Dalam regulasi tersebut, pengelolaan apartemen seharusnya diserahkan kepada perhimpunan pemilik dan penghuni setelah memenuhi tahapan sosialisasi, pembentukan panitia, dan pemilihan pengurus.

Hingga proses itu selesai, pengelola sementara tidak diperkenankan mengambil kebijakan yang berdampak langsung pada hak dasar warga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini