TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden penarikan paksa kendaraan bermotor oleh gerombolan debt collector (DC) kembali terjadi dan meresahkan warga.
Kali ini peristiwa dialami seorang wanita di dekat Halte Jembatan Baru, Cengkareng, arah Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (16/10/2025) pukul 15.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
"Lagi kita lidik (selidiki) untik ungkap para pelaku," tuturnya kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Menurut polisi saat ini korban belum membuat laporan atas peristiwa yang dialaminya.
Kendari begitu polisi akan jemput bola untuk memastikan agar hal ini tidak kembali terjadi.
"Kita cek belum ada laporan masuk terkait yang viral bang akan tetapi akan kita cari para pelaku yang sudah meresahkan masyarakt ini," papar AKP Parman.
Dari narasi media sosial, korban tampak mengendarai sepeda motor seorang diri.
Kemudian korban dipepet oleh enam orang diduga debt collector.
Tampak seorang DC bertanya baik-baik kepada korban terkait motor.
Diyakini motor tersebut bermasalah dalam pembayaran kredit.
Namun warga yang hendak membantu korban justru dimaki-maki oleh debt collector lainnya yang mengenakan kemeja kotak-kotak.
Warga yang menolong korban juga dorong kemudian perekam video dimaki-maki oleh gerombolan DC.
Aturan yang Sah
Untuk diketahui, regulasi penarikan motor kredit telah diperjelas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Pihak kreditur (leasing atau perusahaan pembiayaan) tidak boleh lagi menarik kendaraan secara sepihak di jalan raya.
Penarikan motor kredit hanya boleh dilakukan jika memenuhi syarat.
Diantaranya ada sertifikat jaminan fidusia, proses hukum melalui pengadilan, ada surat tugas dan sertifikat profesi, dan tunggakan lebih dari dua bulan.
Baca tanpa iklan